Diduga Lakukan Pidana Asusila, Oknum TKA PT BSM Ketapang Dipolisikan

KalbarOnline, Ketapang – SZ (42) dan KA (29) dua karyawati PT BSM New Material melaporkan Liu Tung seorang Tenaga Kerja Asing (TKA) yang menjabat sebagai penanggung jawab Divisi V di perusahaan tersebut ke Mapolres Ketapang.

Laporan tersebut dilakukan dua karyawan PT BSM New Material itu lantaran Liu Tung telah melakukan pelecehan terhadap keduanya pada Sabtu (23/2/2019) malam.

Penasehat hukum kedua karyawati PT BSM New Material, Darius Ivo menjelaskan bahwa kejadian dugaan tindak pidana asusila yang dilakukan oleh TKA PT BSM (Liu Tung) dilakukan pada saat jam kerja malam, ketika kedua kliennya sedang bekerja di gudang 5 perusahaan tersebut.

“Kejadiannya pada shift malam, ketika kedua klien saya bersama karyawan lainnya sedang bekerja saat itu tiba-tiba Mr Liu Tung datang kemudian merangkul dan memeluk serta memaksa hendak mencium klien saya,” tuturnya, Rabu (27/2/2019).

Baca Juga :  137 Peserta Berlaga di Kejuaraan Menyumpit Dandim Cup 2019

Berdasarkan informasi yang diterimanya dari kedua kliennya itu bahwa kejadian tersebut juga disaksikan beberapa karyawati lainnya yang juga sedang bekerja di dalam gudang.

“Saat kejadian klien saya sempat melakukan perlawanan dengan cara menolak pelaku dan berteriak,” jelasnya.

Darius Ivo turut membeberkan bahwa selama bertahun-tahun bekerja, baru kali ini kedua kliennya diperlakukan tak senonoh oleh pelaku. Diketahui pula, saat menjalankan aksinya itu pelaku dalam pengaruh minuman keras, pasalnya kata Ivo, usai mendapat perlawanan dari kliennya pelaku tampak berjalan sempoyongan layaknya orang mabuk.

“Atas kejadian itu, kedua klien saya mengalami trauma, oleh karena itu kejadian dugaan tindak pidana asusila itu kami laporkan ke Mapolres Ketapang,” tegasnya.

Saat ini, lanjut Darius Ivo, kedua kliennya sudah menjalani pemeriksaan terkait pengaduannya, untuk itu ia berharap pengaduan yang saat ini masih dalam proses klarifikasi bisa ditingkatkan menjadi laporan sehingga terduga bisa langsung diproses dan diperiksa lebih lanjut.

Baca Juga :  Badan Anggaran DPRD Gelar Rapat Finalisasi KUA-PPAS P-APBD dengan TAPD

“Kita minta terduga segera diamankan dan diperiksa. Kita khawatir karena dia itu orang luar negeri takutnya melarikan diri sehingga malah merepotkan proses penegakan hukum dalam kasus ini,” tukasnya.

Dirinya juga menegaskan bahwa hal ini dilakukan agar kedua kliennya mendapatkan keadilan, terlebih lagi, lanjut dia, kedua kliennya itu harus menanggung malu akibat perlakukan tak senonoh itu.

“Kami sudah cek ke perusahaan dan sesuai pengakuan HRD perusahaan kalau terduga yakni Mr Liu Tung memang benar pekerja di PT BSM,” terangnya.

Sementara Kasat Reskrim Polres Ketapang, AKP Eko Mardianto turut membenarkan bahwa pihaknya telah menerima pengaduan terkait persoalan yang dialami dua karyawati PT BSM tersebut.

“Pengaduannya sudah kita terima dua hari lalu, kita akan tindaklanjuti,” ucapnya.

Ia menegaskan, pihaknya akan terlebih dulu melakukan klarifikasi terhadap para saksi-saksi dalam persoalan ini. “Termasuk meminta klarifikasi dari terduga,” tukasnya. (Adi LC)

Comment