Oknum TNI Aktif Nyaleg, KPU Kapuas Hulu Kecolongan?

KalbarOnline, Kapuas  Hulu – Calon Legislatif atau calon Anggota DPRD Kapuas Hulu atas nama H. Dul Karim dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) nomor 4 daerah pemilihan (dapil) 4 (Silat Hilir, Silat Hulu, Semitau, Suhaid dan Seberuang) diketahui ternyata masih menyandang status sebagai anggota TNI aktif di Kodim 1206 Putussibau.

Hal ini turut dibenarkan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kapuas Hulu, Mohammad Yusuf.

“Yang bersangkutan menyerahkan berkas SK masa persiapan pensiun (MPP), kami mengira itu SK pensiun. Tapi setelah kami mendapatkan informasi dari Dandim 1206 Putussibau pada tanggal 11 Januari 2019, ternyata MPP itu masih terhitung aktif di TNI,” ujarnya kepada wartawan di Kantor KPU Kapuas Hulu, Senin (28/1/2019).

Mohammad Yusuf menjelaskan bahwa MPP terhitung masih aktif di TNI selama satu tahun, sebelum masuk dalam masa pensiun. Dimana, kata dia, MPP yang bersangkutan mulai 1 Juni 2018 sampai 31 Mei 2019.

Baca Juga :  Wabup Kapuas Hulu Launching "Kalbar Merdeka PMK"

“Artinya dari mulai dia mencalonkan diri atau mendaftar sampai DCT dan hingga saat ini, caleg tersebut masih menyandang status sebagai anggota TNI aktif. Karena yang bersangkutan baru dinyatakan pesiunan pada 1 Juni 2019,” tutur Mohammad Yusuf.

Berdasarkan hal ini, KPU Kapuas Hulu, ungkapnya, langsung melakukan konfirmasi ke partai politik bersangkutan untuk meminta kejelasan tentang status yang caleg tersebut.

“Dari partai menjelaskan bahwa pada tanggal 24 Januari 2019 yang bersangkutan sudah diberhentikan sebagai caleg,” tukasnya.

Mohammad Yusuf menampik pihaknya kecolongan dalam hal ini. Ia menyatakan bahwa secara administrasi pihaknya tidak bisa dikatakan kecolongan lantaran tak paham mengenai status MPP.

Baca Juga :  Banjir Landa Nanga Mahap dan Nanga Taman, Ada Jembatan Putus

“Dalam hal ini, kami tak bisa dikatakan kecolongan, tapi hal ini berdasarkan ketidakpahaman kami tentang MPP. Kita akui dalam SK MPP itu tersebut menyebutkan bahwa pemberian MPP dan pemberhentian secara hormat dari TNI. Jadi kami kira yang bersangkutan itu sudah pensiun,” jelasnya.

Mohammad Yusuf turut menambahkan bahwa yang bersangkutan mengaku sudah pensiun baik di seluruh instansi seperti di Dinas Pendidikan, Kepolisian, Pengadilan dan lainnya.

“Beliau juga menyampaikan ke kami juga sudah pensiun sebagai anggota TNI,” ujarnya.

KPU Kapuas Hulu juga, kata dia, sudah melakukan rapat pleno tanggal 24 Januari 2019 lalu dan mengeluarkan SK DCT perubahan. (Ishaq)

Comment