Loloskan OSO Sebagai Calon, Bawaslu : Wajib Mundur Dari Kepengurusan Parpol Bila Terpilih

KalbarOnline, Nasional – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI meloloskan Oesman Sapta Odang (OSO) sebagai calon anggota DPD pada Pemilu 2019 dengan catatan OSO wajib mundur dari kepengurusan parpol bila terpilih.

“Memerintahkan kepada terlapor untuk menetapkan Oesman Sapta sebagai calon terpilih pada Pemilu 2019 apabila mengundurkan diri sebagai pengurus partai politik paling lambat satu hari sebelum penetapan calon terpilih anggota DPD,” ujar Ketua Bawaslu, Abhan membacakan amar putusan atas gugatan OSO terhadap KPU di gedung Bawaslu, Rabu (9/1/2019).

Baca Juga :  Simpatisan FPI Tewas dan Korupsi Dua Menteri Harus Diusut Tuntas

Bawaslu memerintahkan KPU tidak menetapkan Oesman Sapta sebagai calon terpilih bila tidak mengundurkan diri sebagai pengurus parpol.

“Paling lambat satu hari sebelum penetapan calon terpilih anggota DPD,” kata Abhan membacakan poin kelima amar putusan.

Baca Juga :  Rakor Sentra Gakkumdu, Bawaslu Warning ASN, Kades dan Peserta Pemilu Tak Melanggar

Bawaslu meminta nama OSO dimasukkan ke Daftar Calon Tetap (DCT) anggota perseorangan alias DPD. Putusan ini mengoreksi keputusan KPU tidak memasukkan OSO ke DCT.

“Memerintahkan terlapor untuk menerbitkan keputusan baru tentang penetapan daftar calon tetap perseorangan peserta pemilu anggota DPD tahun 2019 yang mencantumkan kembali daftar calon tetap. Serta mencantumkan nama Oesman Sapta sebagai calon tetap perseorangan peserta pemilu anggota DPD 2019 paling lama 3 hari kerja sejak putusan dibacakan,” pungkasnya. (Rock)

Comment