APK Caleg Terpasang di Lokasi Terlarang, Bawaslu Sebut Masih Dalam Kajian

KalbarOnline, Ketapang – Sebuah alat peraga kampanye (APK) salah seorang calon legislatif (caleg) terpasang di kawasan Jalan R. Suprapto Kecamatan Delta Pawan, Kabupaten Ketapang. APK tersebut terpantau sudah terpasang sejak beberapa hari yang lalu.

Padahal sesuai Surat Keputusan KPU Kabupaten Ketapang Nomor 199 tahun 2023, ruas jalan protokol tersebut masuk dalam lokasi yang dilarang dalam pemasangan APK. Tiga ruas jalan protokol lainnya yang juga turut dilarang diantaranya adalah Jalan Agus Salim, Jalan D.I Panjaitan dan Jalan Jenderal Sudirman.

Komisioner KPU Ketapang, Ahmad Shiddiq menekankan, Surat Keputusan tersebut dibuat oleh KPU Ketapang, merujuk pada Surat Bupati Ketapang Nomor P/0979/BKBP-C.200.2.6/XI/2023 tanggal 20 November 2023.

Baca Juga :  Empat Korban Sriwijaya SJ 182 Teridentifikasi, Jasa Raharja Kalbar Kembali Serahkan Santunan
APK banyak terpasang di Jalan D.I Panjaitan Ketapang. (Foto: Adi LC)
APK banyak terpasang di Jalan D.I Panjaitan Ketapang. (Foto: Adi LC)

“Kami sudah sampaikan ke Bawaslu apakah itu masuk jalan protokol atau bukan, kalau kami APK itu masuk dalam kawasan jalan protokol yang dilarang untuk memasang APK sesuai SK kami kemarin,” ujarnya, Senin (04/12/2023).

Anehnya, Ketua Bawaslu Kabupaten Ketapang, Moh Dofir yang dikonfirmasi media ini belum bisa memastikan apakah APK yang terpasang lebar di Jalan Protokol R. Suprapto itu termasuk pelanggaran atau bukan.

Baca Juga :  Diselimuti Haru, Jenazah Viryan Azis Tiba di Kantor Gubernur Kalbar

“Terkait hal tersebut saat ini sedang kami tangani dan dikaji lebih lanjut,” ucapnya.

APK banyak terpasang di Jalan D.I Panjaitan Ketapang. (Foto: Adi LC)
APK banyak terpasang di Jalan D.I Panjaitan Ketapang. (Foto: Adi LC)

Hingga saat ini, Dofir mengaku, Bawaslu Ketapang masih sedang berproses melaksanakan imbauan terhadap partai politik agar dalam melaksanakan kampanye dan pemasangan APK wajib mentaati aturan yang berlaku.

“Kami mengimbau agar membongkar atau melepas secara mandiri oleh partai politik atau caleg apabila ada APK yang melanggar ketentuan atau larangan pemasangan APK,” tandasnya. (Adi LC)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Comment