Sudah 2019, Disdukcapil Ketapang Belum Blokir Data Kependudukan

KalbarOnline, Ketapang – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Ketapang sampai hari ini (Rabu (2/1/2019) belum melakukan pemblokiran data kependudukan terhadap warga yang belum melakukan perekaman e-KTP.

Administrator Database Disdukcapil Kabupaten Ketapang, Deni Efendi mengatakan bahwa pihaknya masih menunggu data dan instruksi dari pusat untuk melakukan pemblokiran.

Baca Juga :  Pengendara Motor Tewas Terlindas Truk Bermuatan Batu di Jembatan Pawan 1 Ketapang

“Kami masih menunggu data dan intruksi dari pusat. Karena mungkin saja ada warga Ketapang yang melakukan perekaman e-KTP di luar daerah domisili. Sehingga ketika semuanya sudah terkumpul, kita tinggal menunggu instruksi dari Kemendagri mengenai pemblokiran tersebut,” ujar Deni saat dikonfirmasi, Rabu (2/1/2019).

Baca Juga :  PLN Lamban, Masyarakat Lumpa-Air Upas Resah

Seperti diketahui Kementerian Dalam Negeri telah mengeluarkan keputusan agar warga dewasa yang berusia di atas 23 tahun yang belum melakukan perekaman data kependudukan hingga akhir 2018 akan dilakukan pemblokiran. (Adi LC)

Comment