IRT Tertangkap Saat Antar Narkoba di Rutan Klas II B

KalbarOnline, Mempawah – Satuan Reserse Narkoba Polres Mempawah mengamankan seorang wanita berinisial M (43) warga Sungai Nipah, Kecamatan Siantan, Kabupaten Mempawah, Kalbar di Rumah Tahanan Negara Klas II B Kabupaten Mempawah, Sabtu pagi (6/10/2018).

Wanita merupakan ibu rumah tangga ini diketahui sedang membesuk adik kandungnya yang merupakan tahanan di Rutan Kelas II B Mempawah atas nama Yanto yang tersangkut dengan Pasal 303 KUHP.

Baca Juga :  Pastikan Personelnya Bebas Narkoba, Kodim 1206 Putussibau Laksanakan Tes Urine

“Saat dilakukan pengecekan terhadap barang bawaan, dipintu utama ditemukan satu klip plastik transparan yang berisikan kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu seberat 5,87 gram yang tersimpan dalam kemasan botol deodorant (Rexona rollon) berwarna hitam,” ucap Kapolres Mempawah, AKBP Didik Dwi Santoso.

Baca Juga :  Kadis Minta Seluruh Perusahaan di Mempawah Segera Daftarkan Pekerja BPJS

Ditambahkan Kapolres, mendengar laporan dari petugas Rutan, Satresnarkoba Polres Mempawah langsung diturunkan. Dari hasil introgasi tersebut didapat keterangan bahwa pemilik sabu tersebut adalah Doni alias Dod yang dipesannya melalui Deden yang kemudian dititipkan oleh Deden ke tersangka M (43) untuk diantar ke Rutan tersebut.

“Setelah dilakukan pendalaman, barang bukti beserta tersangka (M) dibawa ke kantor Polres Mempawah guna dilakukan penyidikan lebih lanjut,” pungkas Kapolres. (*/ian)

Comment