TKA di Lokasi PT Laman Mining Tak Tercatat di Imigrasi Ketapang

KalbarOnline, Ketapang – Keberadaan dua orang warga negara asing (WNA) asal negara Tiongkok dan Taiwan yang beraktivitas sebagai Tenaga Kerja Asing (TKA) di lokasi pelabuhan PT Laman Mining di Desa Kuala Tolak, Kecamatan Matan Hilir Utara (MHU) tersebut ternyata belum tercatat di Kantor Imigrasi kelas III Ketapang.

Baca Juga :  Mantan Ketua PDIP Ketapang Minta Bawaslu Usut Tuntas Kasus Silvanus

Kepala Kantor Imigrasi Kelas III Ketapang, Darmunansyah saat di konfirmasi mengatakan pihaknya belum menerima lapiran dari perusahaan terkait keberadaan TKA tersebut.

“Mereka belum ada lapor ke kita soal keberadaan TKA-nya,” ujar Darmunansyah saat di temui di ruang kerjanya, Selasa (2/10/2018).

Baca Juga :  Terkait Mesin Perontok Padi Caleg PDIP, Bawaslu Ketapang Diminta Tak Terpengaruh Intervensi

Terkait penempatan lokasi kerja yang diketahui tidak sesuai dengan surat Izin memperkerjakan tenaga asing (IMTA) dirinya mengatakan bahwa hal tersebut merupakan kewenanan dari Dinas Tenga Kerja.

“Untuk persoalan itu ranahnya ada di Disnaker. Namun yang jelas keberadaan TKA disana belum ada laporan ke kita,” tandasnya. (Adi LC)

Comment