Kapolres Sekadau Lakukan Peninjauan dan Pengamanan Barang Bukti PETI

KalbarOnline, Sekadau – Kapolres Sekadau, AKBP Anggon Salazar Tarmizi, S.IK melakukan peninjauan dan pengamanan alat yang digunakan untuk aktifitas penambangan emas tanpa ijin (PETI) di Sungai Kapuas, Desa Sungai Ringin, Kecamatan Sekadau Hilir.

Alat tersebut berupa 3 (tiga) buah lanting, benda yang terindikasi berperan penting sebagai barang bukti yang merupakan hasil kegiatan operasi cipta kondisi di Desa Entabuk, Kecamatan Belitang Hilir, Sekadau pada Selasa (4/9/2018) lalu.

Baca Juga :  Harkamtibmas dan Pencegahan Covid-19 serta Karhutla Jadi Bahan Anev Kinerja Polres Sekadau

“Kita sudah beberapa kali menegaskan larangan aktivitas PETI namun tidak mendapatkan tanggapan yang berarti dari masyarakat sehingga dilakukan penindakan,” ucap Kapolres, Jum’at (7/9/2018).

Larangan aktivitas PETI merupakan bagian dari upaya zero ilegal yang digalakkan Kepolisian Resor Sekadau.

Baca Juga :  Bupati Rupinus dan Ketua PKK Hadiri Puncak Peringatan Hari Keluarga Nasional XXVI

Selain melanggar hukum, banyak dampak yang ditimbulkan aktivitas PETI akibat penggunaan merkuri yang dapat merusak ekosistem.

Namun bukan saja lingkungan hidup yang rusak, para penambang pun berisiko tinggi. Air raksa atau merkuri yang digunakan disinyalir bisa menyebabkan kerusakan saraf serius.

Dalam giat ini juga hadir Kasat Reskrim Polres Sekadau, Iptu M. Ginting, Kasat Intelkam, Iptu Agustana Eka S.IK, dan Kasium, Aiptu Heru Budi. (*/Mus)

Comment