Harisson Keluarkan Surat Edaran Tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai Pasca Libur Idul Fitri

KalbarOnline, Pontianak –  Pj Gubernur Kalbar, Harisson mengeluarkan Surat Edaran Gubernur Kalimantan Barat bernomor 800/01/Prov Tahun 2024 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat setelah libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah tahun 2024.

Surat yang ditetapkan di Pontianak 13 April 2024 itu ditujukan kepada bupati dan wali kota se-Kalimantan Barat serta Kepala Perangkat Daerah/Biro di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalbar.

Adapun isi surat edaran tersebut yakni, Berdasarkan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 01 tahun 2024 tanggal 13 April 2024 tentang penyesuaian Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Instansi Pemerintah setelah libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah, dengan ini diminta kepada Saudara untuk hal-hal sebagai berikut:

  1. Melakukan penyesuaian sistem kerja pegawai ASN di lingkungannya melalui kombinasi pelaksanaan tugas kedinasan di kantor (Work From Office/WFO) dan pelaksanaan tugas kedinasan dari rumah (Work From Home/WFH) dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut:

a. Penyesuaian sistem kerja dimaksud dilaksanakan selama 2 (dua) hari yaitu pada Selasa tanggal 16 April 2024 dan Rabu tanggal 17 April 2024.

b. Membagi pegawai ASN di lingkungan masing-masing untuk melaksanakan tugas kedinasan secara WFH dan WFO dengan memperhatikan ketentuan persentase jumlah pegawai dan karakteristik layanan pemerintahan sebagai berikut:

Baca Juga :  Hari Sumpah Pemuda 2023 Tingkat Provinsi Kalbar Berlangsung Meriah

Layanan Administrasi Pemerintahan (perumusan kebijakan, penelitian, perencanaan, analisis, monitoring dan evaluasi) dengan persentase jumlah pegawai WFH maksimal 50 persen, sedangkan WFO menyesuaikan persentase WFH.

Layanan dukungan pimpinan (kesekretariatan, keprotokolan, kehumasan, dll) dengan persentase jumlah pegawai WFH maksimal 50 persen, sedangkan WFO menyesuaikan persentase WFH.

Layanan masyarakat (kesehatan, keamanan dan ketertiban, penanganan bencana, energi, logistik, transportasi dan distribusi, objek vital, proyek strategis, konstruksi dan utilitas dasar) persentase pegawai WFO 100 persen.

c. pelaksanaan penyesuaian sistem kerja sebagaimana dimaksud pada huruf a, agar dipastikan tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat. Untuk itu perlu:

1) melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap pemenuhan dan pencapaian sasaran dan target kinerja organisasi

2) menggunakan media informasi untuk penyampaian standar pelayanan melalui media publikasi

3) membuka media komunikasi dalam jaringan (daring)/online sebagai wadah konsultasi maupun pengaduan

4) memastikan bahwa output dari pelayanan yang dilakukan secara daring/online maupun luar jaringan (luring)/offline sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.

  1. Seluruh pegawai ASN wajib masuk kerja dan melaksanakan tugas kedinasan seperti biasa pada Kamis tanggal 18 April 2024.

Harisson kembali menegaskan, kantor atau dinas yang sifatnya memberikan pelayanan langsung ke masyarakat seperti ASN rumah sakit dan ASN yang berkaitan dengan kamtibmas seperti Satuan Polisi Pamong Praja atau sektor lain yang berkaitan langsung dengan masyarakat mesti masuk 100 persen di tanggal 16 April.

Baca Juga :  Pemprov Kalbar Kembali Berlakukan Negatif PCR Bagi Santri yang Akan Kembali

“Nanti pengaturan WFO dan WFH diatur oleh kepala perangkat daerah masing-masing. WFH maksimal 50 persen untuk layanan pemerintahan baik administrasi pemerintahan dan lainnya,” katanya.

Berlakukan Sanksi Disiplin

Pj Gubernur Kalbar, Harisson juga memastikan akan mengenakan sanksi disiplin kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) yang membolos atau tidak masuk kerja tanpa keterangan jelas pada Selasa tanggal 16 April mendatang. Karena menurutnya, libur lebaran Idul Fitri 1445 H yang diberikan kepada para ASN sudah cukup panjang.

“Jadi untuk ASN itukan kita terhitung sudah mulai dari tanggal 5 April sudah mulai cuti bersama dan libur dalam rangka perayaan Idul Fitri 1445 hijriah. Nah batasnya itu nanti tanggal 16 April, itu seluruh ASN sudah harus kembali bekerja masuk kantor,” katanya.

Harisson mengaku, kalau pihaknya juga akan melakukan monitoring langsung terkait kehadiran atau presensi masing-masing ASN tersebut pada hari pertama masuk kerja pasca libur lebaran nantinya.

“Dan apabila ada ASN yang belum ngantor pada 16 April tanpa alasan yang jelas, bukan alasan yang dibuat-buat, maka kami akan menjatuhkan hukuman disiplin sesuai dengan peraturan yang berlaku,” tegas ya.

“Dalam bentuk presensi itu nanti akan kita lihat, dan kita juga akan langsung melakukan sidak ke kantor-kantor dalam hal ini kantor kantor Pemerintah Provinsi Kalbar,” tambahnya. (Jau)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Comment