Pj Gubernur Kalbar Bakal Sanksi ASN Pelayanan Publik yang Nambah Libur Lebaran

KalbarOnline, Pontianak – Penjabat (Pj) Gubernur Kalimantan Barat (Kalbar), Harisson mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 800/01/Prov Tahun 2024 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Setelah Libur Nasional, dan Cuti Bersama Idul Fitri 1445 Hijriah.

Dalam SE tersebut, khusus pegawai layanan administrasi pemerintah dan layanan dukungan pimpinan, boleh bekerja dari rumah atau WFH paling banyak 50 persen. Sedangkan pegawai layanan masyarakat, tetap harus 100 persen bekerja di kantor atau WFO.

Penyesuaian sistem kerja dimaksud dilaksanakan selama dua hari yaitu pada Selasa dan Rabu, 16 – 17 April 2024.

“Jadi untuk ASN itukan, terhitung sejak 5 April 2024 sudah mulai cuti bersama, dan libur dalam rangka perayaan Idul Fitri 1445 Hijriah. Nah batasnya itu nanti tanggal 16 April 2024 itu seluruh ASN sudah harus kembali bekerja, masuk kantor,” ungkap Harisson.

Harisson mengaku, kalau pihaknya juga akan melakukan monitoring langsung terkait kehadiran atau presensi masing-masing ASN tersebut pada hari pertama masuk kerja pasca libur lebaran nantinya.

“Apabila ada ASN yang belum ngantor pada 16 April tanpa alasan yang jelas, bukan alasan yang dibuat-buat, maka kami akan menjatuhkan hukuman disiplin sesuai dengan peraturan yang berlaku,” tegas ya.

Baca Juga :  Tingkat Keterisian Tempat Tidur untuk Perawatan Covid di Kalbar Masuk Zona Kuning: Singkawang Merah

“Dalam bentuk presensi itu nanti akan kita lihat, dan kita juga akan langsung melakukan sidak ke kantor-kantor dalam hal ini kantor kantor Pemerintah Provinsi Kalbar,” tambahnya.

Namun demikian, pada 16 – 17 April 2024, dilakukan penyesuaian sistem kerja sebagai tindak lanjut pemprov terhadap SE Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Nomor 1 Tahun 2024. Sebagai antisipasi peningkatan arus balik usai cuti lebaran.

Lebih lanjut, dalam SE Nomor 800/01/Prov Tahun 2024 yang ditujukan kepada bupati/wali kota se-Kalbar, serta seluruh perangkat daerah di lingkungan pemprov itu, diminta melakukan penyesuaian sistem kerja ASN di lingkungan kerja masing-masing. Melalui kombinasi pelaksanaan tugas kedinasan di kantor (WFO), dan pelaksanaan tugas kedinasan dari rumah (WFH).

Adapun untuk pembagiannya, khusus pegawai layanan administrasi pemerintah, dan layanan dukungan pimpinan, boleh WFH paling banyak 50 persen. Layanan administrasi pemerintah terdiri dari perumusan kebijakan, penelitian, perencanaan, analisis, monitoring, dan evaluasi. Sedangkan layanan dukungan pemerintah terdiri dari kesekretariatan, keprotokolan, kehumasan, dan lain-lain.

Sementara khusus pegawai layanan masyarakat, tetap harus 100 WFO. Untuk layanan masyarakat ini terdiri dari kesehatan, keamanan dan ketertiban, penanganan bencana, energi, logistik, transportasi dan distribusi, objek vital, proyek strategis, konstruksi dan utilitas dasar.

Baca Juga :  Sekda Ketapang Ajak Seluruh ASN Galakkan Kembali Semangat Gotong Royong Jelang HUT Kemerdekaan RI ke-77 

“Pelaksanaan penyesuaian sistem kerja itu agar dipastikan tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pemerintahan, dan pelayanan kepada masyarakat,” tegasnya.

Karena itu, Harisson meminta masing-masing pimpinan melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap pemenuhan serta pencapaian sasaran, dan target kinerja organisasi. Kedua menggunakan media informasi untuk penyampaian standar pelayanan melalui media publikasi.

Ketiga membuka media komunikasi dalam jaringan (daring) sebagai wadah konsultasi maupun pengaduan. Dan yang keempat memastikan bahwa output dari pelayanan yang dilakukan secara daring maupun luar jaringan sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.

“Penyesuaian itu hanya berlaku dua hari, sehingga seluruh pegawai ASN wajib masuk kerja, dan melaksanakan tugas kedinasan seperti biasa pada Kamis (18/04/2024),” katanya.

Harisson kembali menegaskan, kantor atau dinas yang sifatnya memberikan pelayanan langsung ke masyarakat seperti ASN rumah sakit dan ASN yang berkaitan dengan kamtibmas seperti Satuan Polisi Pamong Praja atau sektor lain yang berkaitan langsung dengan masyarakat mesti masuk 100 persen di tanggal 16 April.

“Nanti pengaturan WFO dan WFH diatur oleh kepala perangkat daerah masing-masing. WFH maksimal 50 persen untuk layanan pemerintahan baik administrasi pemerintahan dan lainnya,” katanya. (Jau)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Comment