Diduga Sakit Hati dan Cemburu Buta, Suami Tega Bunuh Istri di Kawasan PT Mayawana Persada

KalbarOnline, Kayong Utara – Kepolisian Resort (Polres) Kayong Utara berhasil mengungkap motif kasus pembunuhan di Lahan Hutan Tanam Industri (HTI) milik PT Mayawana Persada, Desa Durian Sebatang, Kecamatan Seponti, Kayong Utara, Minggu (25/02/2024).

Dalam keterangan pers yang disampaikan Kapolres Kayong Utara, Achmad Dharmianto, bahwa motif pelaku PN (30 tahun) membunuh istri SN (29 tahun) dikarenakan cemburu dan sakit hati.

Kronologis kejadian bermula pada Rabu, 21 Februari 2024 sekitar pukul 16.00 WIB di daerah kawasan PT Mayawana Persada. Di mana PN melihat SN sedang sibuk bermain HP dan tidak menyiapkan makan sepulang PN bekerja. Kemudian sempat terlintas di pikiran, kalau berikut terulang lagi maka PN akan berusaha membunuh.

Dilain waktu, pada Sabtu (24/02/2024) sekitar pukul 21.00 WIB, PN sedang tidur bersama SN. Pada pukul 23.45 WIB, PN terbangun karena sakit perut, kemudian melihat SN masih bermain HP dan meminjam HP dari SN untuk dipakai ke WC.

Baca Juga :  Sakit Hati Dihina, AB Tega Habisi Nyawa Karsidi

Setelah jam 00.00 WIB, SN kembali ke dalam dan HP tersebut disimpan disebelah kanan kepala tersangka. Tidak lama kemudian SN mengambil lagi HP dari PN.

“‘Udahlah main HP itu, bising telingaku besok kite kerje’. (Lalu) SN membalas, ‘kau ni mengganggu kesenangan jak. Kalau kau dak senang kau tidok di luar’,” terang Kapolres Achmad saat menjelaskan menirukan cekcok suami istri itu.

Polres Kayong Utara saat memberikan keterangan pers kasus pembunuhan di Lahan Hutan Tanam Industri (HTI) wilayah PT Mayawana Persada, Desa Durian Sebatang, Kecamatan Seponti, Kayong Utara, Senin (26/2/2024). (Foto: Santo)

Namun pada saat PN sudah tertidur di luar, tapi SN masih saja bermain HP, sehingga kembali membuat PN menegur SN kesekian kalinya.

“‘Aku ni dah tidok di luar, nanti kau ku bunuh’. (Kemudian) jawab SN, ‘anjing kalau kau dak bunuh aku’,” jelasnya.

Setelah mendengar sang istri tersebut, PN pun emosi dan mengambil sebilah parang di dapur dan langsung masuk ke dalam kamar. Melihat posisi istri sedang berdiri, PN langsung mendorong SN dan langsung jatuh tiarap. PN pun langsung mengayunkan parang ke arah leher bagian belakang SN, sehingga mengakibatkan luka dan banyak darah yang keluar.

Baca Juga :  Pencanangan Zona Integritas Pemkab Kayong Utara, Pj Bupati: Tersedianya Standar Pelayanan di Disdukcapil

Kemudian SN menahan leher bagian belakangnya tersebut dengan menggunakan tangan kanannya, tapi bagian tangan itupun luka parah, sehingga menyebabkan tangan SN hampir putus.

“Melihat SN tak bergerak, PN pun panik dan langsung membalikan badan SN, membersihkan wajah SN yang berlumuran darah,” terang kapolres.

Akibat perbuatannya, PN dikenakan hukum pembunuhan berencana dengan Pasal 340 KUHPidana subsider Pasal 338 KUHPidana dan Pasal 351 ayat 3 KUHPidana.

Saat ditanya Kapolres Achmad, sembari menangis PN mengaku menyesal atas perbuatannya kepada SN, yang mengakibatkan SN tewas. (Santo)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Comment