Pemkab Kapuas Hulu Bahas Draf Perbup tentang CSR Perusahaan

KalbarOnline, Putussibau – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kapuas Hulu melakukan pembahasan mengenai draf Peraturan Bupati tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan di Aula Bappeda Kabupaten Kapuas Hulu, Jumat (16/02/2024).

Sekretaris Daerah Kapuas Hulu, Mohd Zaini yang hadir dalam rapat tersebut menyampaikan, bahwa salah satu kewajiban penanam modal adalah melaksanakan tanggung jawab sosial perusahaan (Corporate Social Responsibility/CSR).

Baca Juga :  Bupati Kapuas Hulu Hadiri Pisah Sambut Camat dan Ketua TP PKK Puring Kencana

“Dengan memperhatikan kebutuhan masyarakat lokal yang pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan peraturan dan perundang-undangan,” ucapnya.

Zaini mengatakan, pembentukan perbup oleh pemerintah daerah merupakan amanat konstitusi yang harus dilaksanakan oleh pemerintahan daerah dalam rangka melaksanakan otonomi daerah dan tugas pembantuan.

Menurutnya, pelaksanaan pembahasan ini merupakan kesempatan yang baik untuk seluruh peserta, guna meningkatkan pengetahuan, pemahaman dan kemampuan mengenai peraturan bupati tentang CSR.

Baca Juga :  Kolaborasi Pemkot Pontianak dan Dunia Usaha, Tekan Prevalensi Stunting Lewat Bantuan Nutrisi Anak

“Saya mengapresiasi positif kegiatan ini dan mengharapkan pada kesempatan ini juga dapat memberikan masukkan demi kesempurnaan draf perbup dan kegiatan pelaksanaan penyusunan perbup dapat terlaksana dengan baik dan benar menuju tercapainya sasaran yang telah ditetapkan,” kata Zaini. (Haq)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Comment