Gerebek Rumah di Pemangkat, Polres Sambas Amankan Satu Pria dan Narkoba 56,18 Gram

KalbarOnline, Sambas – Satuan Reserse Narkoba Polres Sambas berhasil melakukan pengungkapan kasus tindak pidana narkotika jenis sabu seberat 56,18 gram dan menangkap satu orang pemuda berinisial RL.

Kasat Narkoba Polres Sambas, IPTU Agus Trimarsono mengatakan, bahwa pengungkapan kali ini berawal adanya informasi dari masyarakat bahwa di sebuah rumah di daerah Kecamatan Pemangkat sering terjadi transaksi narkotika.

Kemudian tim pun melakukan penyelidikan, penggerebekan dan penggeledahan rumah tersangka RL yang berlokasi di daerah Desa Penjajab, Kecamatan Pemangkat, Kabupaten Sambas itu, kemudian petugas menemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah kaleng merk “WHITE CASTLE” warna biru.

Baca Juga :  Kasus Narkotika Terus Meningkat, Kajari Dorong BNN Hadir di Ketapang

“Di dalam kaleng tersebut terdapat 18 (delapan belas) plastik klip transparan berisikan butiran kristal putih yang diduga narkotika jenis shabu, 1 (satu) bungkus plastik klip kosong, 1 (satu) buah sendok pipet warna pink, 1 (satu) buah timbangan digital, uang sejumlah Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah), 1 (satu) buah Handphone,” jelas Agus.

Selanjutnya, tersangka RL dan barang bukti dibawa ke Mapolres Sambas untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Baca Juga :  Pegawai Rutan Putussibau yang Tertangkap Narkoba Tidak Dipecat Tapi Direhabilitasi

Dalam hal ini, Polres Sambas mengimbau masyarakat untuk terus mendukung upaya pemberantasan narkotika demi menjaga keamanan dan kesejahteraan bersama. Kasus ini menjadi bukti komitmen Polri dalam melindungi masyarakat dari bahaya narkotika.

Atas perbuatannya, RL akan dihadapkan pada Pasal 114 Ayat (2) dan/atau Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (Jau)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Comment