Satpol PP Kalbar Razia Permainan Layang-layang di Kawasan Bandara Supadio

KalbarOnline, Pontianak – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) merazia permainan layang-layang di Kawasan Bandar Udara (Bandara) Supadio, Kubu Raya, Rabu (28/02/2024).

Pelaksana Harian (Plh.) Kepala Satpol PP Provinsi Kalbar, Eddy Karmilan mengatakan, razia ini dilakukan sehubungan laporan masyarakat yang terganggu dengan adanya aktivitas permainan layang-layang yang dapat membahayakan keselamatan termasuk operasional penerbangan.

“Permainan layang-layang ini dampaknya bahaya sekali, seperti masyarakat yang cedera hingga meninggal dunia, gardu listrik yang meledak bahkan sebelumnya helikopter juga harus berhenti beroperasi saat operasi penanggulangan bencana asap di Kalimantan Barat karena terlilit tali layangan,” ungkap Eddy.

Eddy menyampaikan, sebanyak 20 buah layang-layang, 1 buah tas layangan, dan 3 buah gelondongan benang, termasuk 6 orang pelaku diamankan oleh Tim Satpol PP Provinsi Kalbar.

Baca Juga :  Jatanras Polresta Pontianak Bekuk Pelaku Curanmor di Kawasan Jagung Bakar 28 Oktober

“Terhadap pelaku ini, kita berikan peringatan untuk tidak mengulangi perbuatanya untuk bermain layang-layang di area terlarang khususnya di Kawasan Bandara Supadio. Apabila masih mengulang maka akan dikenakan sanksi sesuai peraturan yang berlaku,” tegasnya.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Seksi Penegakan Satpol PP Provinsi Kalbar, Marbun Sinyor mengungkapkan, bahwa razia permainan layang-layang ini berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2008 tentang Pengendalian Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan dan Kawasan Kebisingan Bandar Udara Supadio dan Perda Nomor 4 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat.

Menurutnya, razia kali ini menyusuri Jalan Arteri Supadio, Jalan Angkasapura 2, Jalan Wonodadi 2, Jalan Parit Haji Muksin, Jalan Hakka, dan sepanjang Jalan Jenderal Ahmad Yani.

Baca Juga :  Gubernur Kalbar Sambut Kedatangan Presiden Joko Widodo

“Pelaku yang kita amankan tadi sudah kita minta untuk membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatannya dan hasil razia langsung kita musnahkan dengan cara dibakar,” ungkap Marbun.

Dia berharap masyarakat bisa patuh dan taat terhadap peraturan yang ada, terutama untuk tidak lagi bermain layang-layang yang dampaknya membahayakan keselamatan.

“Mari kita jaga lingkungan kita dan apabila ada permainan layang-layang segera lapor ke Satpol PP Provinsi Kalbar. Kami siap untuk terus berupaya memberikan pelayan yang terbaik,” imbaunya. (Jau)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Comment