Ancam Warga dengan Sajam, Juru Parkir di Kota Baru Pontianak Diamankan Polisi

KalbarOnline, Pontianak – Seorang pria berinisial BA (39 tahun) di Pontianak yang berprofesi sebagai juru parkir di salah satu pertokoan di Jalan Prof M Yamin, diamankan petugas Polsek Pontianak Selatan lantaran mengancam seorang warga menggunakan senjata tajam (sajam) jenis pisau, pada Minggu (21/01/2024).

Kapolsek Pontianak Selatan, AKP Dumaria Silalahi menuturkan, kejadian ini berawal dari kesalahpahaman antara korban. Saat itu korban bernama Siauw Luk Tjhong berbelanja di toko tempat orang tua dari sahabatnya. Saat berbelanja, anak dari pemilik toko yang kebetulan sahabatnya tersebut mengajak ngobrol korban.

“Ketika akan meninggalkan toko tersebut korban tidak memiliki uang kecil untuk membayar parkir dan akhirnya meminta bantu sahabatnya untuk menukar uang untuk membayar parkir,” kata Dumaria.

Baca Juga :  Pengamat Ekonomi Untan Apresiasi Langkah Telkomsel Dalam Menghadirkan Jaringan Internet di Perbatasan
Barang bukti pisau yang digunakan pelaku untuk mengancam. (Foto: Humas Polresta Pontianak)
Barang bukti pisau yang digunakan pelaku untuk mengancam. (Foto: Humas Polresta Pontianak)

Saat korban membayar uang parkir, pelaku yang berprofesi sebagai juru parkir di tempat tersebut tersinggung dengan korban yang dikira membicarakan hal kurang baik terhadap dirinya dan melontarkan kalimat ancaman kepada korban, “nanti ku tikam kau”, sambil menunjukan sebilah pisau yang diambil dari pinggangnya.

“Dari kejadian tersebut korban membuat laporan ke Polsek Pontianak Selatan dan kami langsung tindak lanjuti dengan menurunkan tim reskrim untuk melakukan penyelidikan,” terang Dumaria.

Penangkapan pelaku. (Foto: Humas Polresta Pontianak)
Penangkapan pelaku. (Foto: Humas Polresta Pontianak)

Tidak memerlukan waktu lama, unit reskrim berhasil mengamankan pelaku tak jauh dari lokasi kejadian, berikut barang bukti berupa sebilah pisau dengan panjang 23 Cm yang saat itu masih dalam penguasaan pelaku.

Baca Juga :  IJW Tolak Upaya Kriminalisasi Oknum PPNS Disnakertrans Provinsi Kalbar

“Untuk identitas pelaku, warga Jalan Prof M Yamin Gang Swakarya Kota Baru Pontianak Selatan. Dari keterangan pelaku bahwa dirinya merasa tersinggung dengan sikap korban yang menurutnya membicarakan hal yang kurang baik terhadap dirinya,” ujar Dumaria.

Pelaku dikenakan Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 Jo pasal 335 ayat 1 KUHP tentang tindak pidana pengancaman dengan menggunakan senjata tajam dengan ancaman hukuman setinggi-tingginya 10 tahun penjara. (Indri)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Comment