Kejari Ketapang Buka Posko Pengaduan Pelanggaran Pemilu 2024

KalbarOnline, Ketapang –  Kejaksaan Negeri (Kejari) Ketapang membuka posko pengaduan dan pelaporan pelanggaran pidana pemilu 2024 di Kantor Kejari Ketapang.

Kasi Intelijen Kejari Ketapang, Panter Rivay Sinambela mengatakan, kalau pendirian posko itu guna menindaklanjuti Surat Edaran Kejaksaan Agung tentang pengawasan pemilu di setiap daerah.

“Kejaksaaan Negeri Ketapang telah menyiapkan posko pemilu yang kita gunakan untuk memonitor dan menerima pelayanan pengaduan pemilu,” ucapnya kepada wartawan, Jumat (12/01/2024).

Ia menyebutkan, Kabupaten Ketapang dan Kayong Utara menjadi wilayah hukum Kejari Ketapang. Pihaknya juga telah menjalin kerjasama dengan KPU dan Bawaslu di dua kabupaten itu menyangkut pengamanan dan monitoring pemilu.

Baca Juga :  Pemkab Ketapang Harap Khatib Jadi Penyampai Informasi Kebijakan dan Program Pemerintah

“Kami kejaksaan bekerjasama dengan KPU Ketapang dan Kayong Utara melakukan pengamanan dan memonitor logistik pemilu agar aman dan lancar terutama menyangkut pengadaan barang dan jasa,” sebutnya.

Panter menjelaskan, hingga saat ini masih belum terdapat aduan pelanggaran pidana pemilu dari masyarakat, termasuk monitoring yang dilakukan Kejari Ketapang pada kedua kabupaten tersebut.

“Pelanggaran tindak pidana pemilu kami belum menerima sampai saat ini,” ucapnya.

Meski belum terdapat pelanggaran tindak pidana pemilu, namun pengawasan dan proteksi dini terus dilakukan Kejari Ketapang.

Baca Juga :  Kodim 1203 Ketapang Terjunkan Tim Aju ke Lokasi Sasaran Jelang TMMD 2021

“Pada umumnya terkait pelanggaran pidana pemilu pasti ada, tapi saya berharap Kabupaten Ketapang dan Kayong Utara tidak terjadi pelanggaran pemilu,” harapnya.

Panter menegaskan, selama proses pelaksanaan pemilu, Aparatur Sipil Negara (ASN) termasuk jaksa di Kejari Ketapang diminta untuk tetap berlaku netral.

“Sesuai dengan amanat jaksa agung dan jamintel bahwa seluruh jaksa harus bersikap netral. Jika ada yang tidak netral maka ada sanksi tegas yang akan diberikan pada oknum jaksa tersebut,” tandasnya. (Adi LC)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Comment