Periode Kedua Jabatan Pj Wali Kota Singkawang Masih Tunggu SK Mendagri

KalbarOnline, Pontianak – Penjabat (Pj) Gubernur Kalimantan Barat (Kalbar), Harisson mengungkapkan bahwa pihaknya masih menunggu Surat Keputusan (SK) dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) mengenai siapa Penjabat (Pj) Wali Kota Singkawang yang ditunjuk untuk periode berikutnya. Karena pada 18 Desember 2023 mendatang, tepat satu tahun Sumastro menjabat sebagai Pj Wali Kota Singkawang.

“Apakah Pak Sumastro yang diperpanjang sebagai Pj Wali Kota Singkawang, atau digantikan oleh orang lain,” ungkapnya, Kamis (07/12/2023).

Baca Juga :  Tahapan Pilkada 2018, Pasangan Petahana Paolus Hadi – Yohanes Ontot Jalani Medical Check-up

Apabila Sumastro yang menduduki jabatan definitif sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Singkawang itu tetap dipilih sebagai Pj Wali Kota Singkawang, maka kata Harisson, tidak perlu lagi ada acara pelantikan, melainkan dirinya cukup menyerahkan SK perpanjangan Sumastro saja sebagai Pj Wali Kota Singkawang.

“Itu (penyerahan SK) cukup di ruang kerja gubernur saja, penyerahan SK saja, tidak ada pelantikan,” pungkasnya.

Seperti diketahui, Sumastro resmi dilantik sebagai Pj Wali Kota Singkawang oleh Wakil Gubernur (Wagub) Kalbar Ria Norsan di Balai Petitih Kantor Gubernur, pada Minggu 18 Desember 2022 lalu.

Baca Juga :  Buka Puasa bersama PPKS, PJ Gubernur Kalbar Salurkan Bansos Sembako dan Alat Shalat

Sesuai peraturan perundang-undangan (UU) yang ada, masa jabatan Pj kepala daerah maksimal satu tahun. Namun, masa jabatan tersebut dapat diperpanjang dengan orang yang sama maupun orang yang berbeda, sesuai SK Mendagri. (Jau)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Comment