Wabup Wahyudi bersama Kapolres Kapuas Hulu Berikan Imbauan Larangan PETI di Desa Sungai Besar

KalbarOnline, Kapuas Hulu – Wakil Bupati Kapuas Hulu, Wahyudi Hidayat bersama Kapolres Kapuas Hulu, AKBP Hendrawan, mengunjungi Desa Sungai Besar, Kecamatan Bunut Hulu, Kamis (26/10/2023).

Dalam kunjungan tersebut, Wabup Farhan dan Kapolres Hendrawan memberikan imbauan kepada masyarakat desa setempat tentang larangan untuk melakukan aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI).

Hadir dalam kesempa itu Camat Bunut Hulu, Joko Kusmanto, Kasat Binmas IPTU Cahya Purnawan, Kapolsek Bunut Hulu, IPTU Jaspian, Danramil 1206-13/Bunut Hulu, Serka Syarif Beni, Kepala Desa Sungai Besar, Syahrial, Bhabinkamtibmas Desa Sungai Besar, Bripka Heri Saputra dan Babinsa Koramil Bunut Hulu, Koptu Adi.

Hadir juga Ketua BPD Sungai Besar, Sajurin Kurniawan, Ketua BPP Desa Sungai Besar, Abdul Rasyid, perangkat Desa Sungai Besar dan tokoh masyarakat, tokoh adat Desa Sungai Besar.

Baca Juga :  Seorang Buruh Sawit PT PIP Ditemukan Tewas, Ternyata Pembunuhnya Adalah

Wahyudi menyampaikan, bahwa selaku pimpinan daerah, dirinya telah melakukan tatap muka serta memberikan waktu kepada masyarakat untuk dapat mengubah kembali fungsi sawah untuk dapat dikelola kembali.

“Terkait pembiayaan dan sejenisnya pihak pemerintah akan dengan senantiasa ikut serta membantu untuk pembukaan kembali sawah tersebut dan wilayah ini pun masuk kedalam lumbung Pangan Nasional pada tahun 2022,” katanya.

Wahyudi turut menyayangkan adanya lokasi persawahan yang kini telah berubah fungsi dari sawah menjadi lokasi PETI  yang tidak memberikan dampak baik kepada lingkungan sekitar maupun masyarakat itu sendiri.

Dalam arahannya, AKBP Hendrawan,  menyampaikan, bahwa maksud dan tujuannya mendatangi lokasi PETI yang berada di Desa Sungai Besar ini adalah untuk mengimbau dan menyelamatkan lokasi persawahan yang dikelola masyarakat setempat.

Baca Juga :  Polisi Kembali Amankan Pelaku PETI di Sandai Ketapang

Ia selanjutnya meminta kepada masyarakat agar menghentikan aktivitas PETI di persawahan di Desa Sungai Besar.

“Kepada pihak Desa Sungai Besar dan warga masyarakat setempat untuk kembali membuka dan mengelola persawahan kembali,” ujarnya.

Dirinya juga meminta kepada masyarakat untuk dapat melaporkan jika terdapat oknum-oknum aparat kepolisian yang ikut terlibat dalam kegiatan PETI tersebut.

“Baik polsek maupun polres, serta kepada pelaku, pemodal BBM, apabila ada masyarakat yang mengetahuinya, agar melaporkan kepada Kapolres Kapuas Hulu dan akan ditindak secara tegas,” kata dia. (Ishaq)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Comment