Satresnarkoba Polres Kapuas Hulu Tangkap Pengedar Sabu Asal Sungai Pinyuh

KalbarOnline, Putussibau – Satuan Resnarkoba Polres Kapuas Hulu menangkap seorang pria berinisial AH asal Kecamatan Sungai Pinyuh Kabupaten Mempawah. Penangkapan AH terkait dugaannya sebagai pengedar sabu.

Kapolres Kapuas Hulu, AKBP Hendrawan  melalui Kasat Resnarkoba Polres Kapuas Hulu, IPTU Jamali mengatakan, AJ ditangkap di sebuah rumah di Jalan Desa Tekalong, Dusun Sungai Putih, Desa Tekalong, Kecamatan Mentebah, Kabupaten Kapuas Hulu, pada Sabtu (21/10/2023) sekitar jam 21.00 WIB.

“Pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat, bahwa di wilayah Kecamatan Mentebah sering terjadinya peredaran gelap narkoba,” jelas Jamali.

Baca Juga :  Masuki Tahun Politik, TNI – Polri Komitmen Tetap Netral

Usai dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh masyarakat, petugas menemukan adanya 2 klip narkotika jenis sabu di dalam tas milik terduga AH.

“Atas kejadian tersebut, terduga pelaku diamankan ke Kantor Satuan Resnarkoba Polres Kapuas Hulu dalam rangka proses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” katanya.

Secara rinci, barang bukti terkait yang diamankan di TKP, yakni 2 paket diduga narkotika jenis shabu berat bruto 42,05 gram, 1 buah alat hisap sabu atau bong, 1 buah timbangan digital, 2 buah korek api, 1 lembar tisu, 1 buah kotak HP merk OPPO A17, 1 buah kotak hitam, 2 buah sedotan untuk sendok, 2 buah sedotan, 1 buah kaca pirek, 1 buah kantong berisikan sedotan, 3 bungkus kantong yang berisikan Plastik Klip, 1 buah kantong HP, 1 unit HP Android merek Realme warna biru, dan 1 buah tas selempang warna hitam merek Eiger.

Baca Juga :  Polres Ketapang Ringkus Ayah dan Anak Pengedar Narkoba

“Terhadap terduga pelaku HA saat ini masih dalam proses penyidikan oleh penyidik Satresnarkoba Polres Kapuas Hulu,” pungkas Jamali. (Ishaq)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Comment