Bupati Kapuas Hulu Hadiri MoU Desa Beringin dengan PT Tanjungpura Perkasa 

KalbarOnline, Putussibau – Bupati Kapuas Hulu, Fransiskus Diaan menghadiri penekenan MoU antara Desa Beringin dengan PT Tanjungpura Perkasa, Senin (23/10/2023), di Hotel Grand Banana Putussibau.

MoU ini sebagai legalitas hukum yang baku, dan memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat Desa Beringin yang bernaung di bawah koperasi untuk melakukan aktifitas petambangan emas.

Fransiskus menyampaikan, bahwa aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) tidak dibenarkan oleh undang-undang. Melalui MoU ini, Desa Beringin juga dapat dijadikan contoh untuk desa lainya yang memiliki lokasi pertambangan emas untuk bisa mengajukan perizinan nantinya.

Baca Juga :  Bupati Fransiskus Respon Aksi Damai Warga 5 Kecamatan di PLBN Badau

“Ada 3000 lebih dan hampir mendekati 4000 lebih lokasi pertambangan emas yang akan mengurus izin dari WPR ke IPR, seperti di Bunut Hulu, Bunut Hilir, Mentebah dan Boyan Tanjung,” katanya.

Fransiskus berharap, PT Tanjungpura Perkasa mau berinvestasi di wilayah kecamatan lain yang memiliki wilayah pertambangan emas rakyat, seperti di Bunut Hilir, Boyan Tanjung maupun di Mentebah.

Selain soal perizinan dan investasi, Fransiskus meminta masyarakat untuk tetap menjaga Sungai Kapuas dari pencemaran dari aktivitas pertambangan.

Baca Juga :  Wabup Wahyudi Hidayat Terima Kunjungan Pejabat Kodam IV Diponegoro di Kapuas Hulu

“Kita ketahui bersama, di hulu Sungai Kapuas itu ada Taman Nasional dan ada hutan lindung yang harus kita jaga bersama. Jika sungai Kapuas sudah tercemar, maka kita yang berada di hilir Sungai Kapuas akan terdampak, karena kita yang tinggal di hilir Sungai Kapuas ini mengkonsumsi air Sungai Kapuas,” terangnya. (Ishaq)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Comment