Gibran Rakabuming Raka Dapat Sinyal Jadi Cawapres Prabowo Subianto

KalbarOnline.com – Baru-baru ini, Bakal Calon Presiden Prabowo Subianto merespons soal Gibran Rakabuming Raka akan menjadi pendampingnya di Pilpres 2024.

Hal tersebut dia sampaikan kepada wartawan saat ditemui di Kertanegara, Jakarta Selatan, Rabu lalu seperti ditulis Jumat (13/10).

“Ya, bagaimana kalau kehendak rakyat. Ini kita tidak bisa kehendak elit tapi ini kalau ada dukungan dari rakyat. Anda sendiri dengar di mana-mana ya,” tuturnya.

Meski demikian, penentuan jadi atau tidaknya Gibran menjadi bakal cawapres, masih menunggu keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang akan menentukan batas usia capres dan cawapres pada Senin (16/10).

“Iya dong (setelah putusan MK), kita tunggu keputusan MK,” ungkap Prabowo.

Baca Juga :  Soal Laporan Rahayu Saraswati ke Polisi, Pengamat Sebut Bisa Jadi Bumerang

Gibran sebelumnya mengaku sudah berkali-kali ditawari Prabowo untuk menjadi cawapresnya.

Namun, Gibran mengungkapkan bahwa umurnya belum cukup untuk menjadi cawapres.

“Umurnya tidak cukup. Kan tidak cukup,” kata Gibran ditemui wartawan di Balai Kota Solo, Senin (9/10).

Gibran juga mengaku sudah melaporkan tawaran tersebut ke petinggi PDIP, di antaranya Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan Ketua DPP Puan Maharani.

“Dan sudah saya laporkan ke pimpinan PDIP, Ke Pak Sekjen, ke Mbak Puan, dan lain-lain,” sebutnya.

Selain itu, Gibran mengungkapkan soal tawaran Prabowo untuk menjadikannya sebagai bacawapres.

Baca Juga :  Menteri Agama Dijadwalkan Tutup Rangkaian STQ Nasional XXV di Pontianak

“Semua orang kan sudah tahu. Beliau (Prabowo) sudah minta berkali-kali (jadi bacawapres),” terang Wali Kota Solo itu.

Saat ini, aturan tentang syarat usia minimal capres-cawapres tertuang dalam Pasal 169 huruf q UU Pemilu tengah digugat ke MK.

Sebagai informasi, pemohon perkara ini terdiri dari sejumlah pihak, mulai dari kalangan mahasiswa, pengacara, kepala daerah, hingga politisi.

Para pemohon mempersoalkan Pasal 169 huruf q UU Pemilu berbunyi, “Persyaratan menjadi calon presiden dan calon wakil presiden adalah: berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun.” (*)

Sumber: CNBC

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Comment