Polres Kayong Utara Gelar Jumpa Pers Pengungkapan Kasus Narkotika Jenis Sabu

KalbarOnline, Kayong Utara – Kepolisian Resort (Polres) Kayong Utara menggelar jumpa pers (press release) terkait pengungkapan tindak pidana narkotika jenis sabu, di markasnya, Kecamatan Sukadana, Kabupaten Kayong Utara, Selasa (08/08/2023).

Kapolres Kayong Utara, AKBP Achmad Dharmianto mengatakan, kasus ini melibatkan tersangka tunggal berinisial FB dengan barang bukti sebanyak dua paket sabu seberat bruto 1,08 gram. FB berhasil disergap petugas pada hari Kamis (27/07/2023), sekira pukul 11.30 WIB, di Kecamatan Teluk Batang, Kabupaten Kayong Utara.

“Kemudian barang bukti yang diamankan antara lain dua paket dudukan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,08 gram 1 buah kotak rokok bekas dengan merk Labo, kemudian tepas bekas mainan warna kuning, kemudian satu buah handphone, celana panjang merek Lois V,” terang Dharmianto kepada awak media.

Baca Juga :  Bupati KKU Minta Prosedur Kepemilikan Aset Daerah Harus Dipahami Seluruh ASN

Lebih lanjut, pria yang akrab disapa Anto itu mengatakan, atas perbuatannya, FB dikenakan pasal 114 ayat 1 dan pasal 112 ayat 1. “Kami sampaikan dengan diterapkannya pasal 112 maka dapat diduga dan disangkakan jual beli,” jelas Anto.

Lebih jauh dirinya menegaskan, bahwa pemberantasan terhadap tindak pidana narkotika telah menjadi atensi khusus dari Presiden Republik Indonesia, Jokowi dan sudah diarahkan oleh Kapolri ke jajaran, termasuk Polres Kayong Utara.

“Terkait dengan narkoba kita ketahui bersama, lakukan pengawasan ketat dan sudah menjadi program Bapak Presiden Joko Widodo dan sudah diarahkan oleh Bapak Kapolri maupun Bapak Kapolda kepada kami jajaran, dan di Polres Kayong Utara juga kita melakukan penegakan secara ketat terhadap peredaran narkotika,” ungkap Anto.

Baca Juga :  Seorang Pemuda dan Oknum Polisi Pengedar Sabu di Kalbar Ditangkap

Selain itu, tambah Anto, Polres Kayong Utara pun sudah menetapkan program Kampung Tangguh Narkoba yang bersinergi dengan pemerintah daerah.

“Lalu kami sudah menetapkan program Kampung Tangguh Narkoba, artinya kampung (yang fungsi sosialnya) sebagai menahan untuk peredaran narkoba ini, di sini kita semua bekerja sama antara Polres Kayong Utara, stakeholder terkait, baik (termasuk) dari pemerintah daerah,” tutup Anto. (Santo)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Comment