Sekda Kalbar: Cegah Karhutla Tanpa Kesampingkan Kearifan Lokal

KalbarOnline, Pontianak – Sekda Provinsi Kalimantan Barat, Harisson memimpin rapat bersama beberapa instansi guna membahas Perda Nomor 1 tentang Pembukaan Lahan Khusus dengan Metode Kearifan Lokal, di Ruang Rapat Kantor Gubernur, Senin (31/07/2023). Kehadiran Harisson ini didampingi oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Pemprov Kalbar, Linda Purnama.

Dari hasil komunikasi antara Pemprov Kalbar dengan Polda Kalbar, disepakati dengan akan menetapkan satu maklumat terkait persamaan persepsi hukum atas terbitnya perda tersebut. Hal itu bertujuan agar tidak terjadi benturan antara hal yang diatur dengan Undang-Undang (UU) Cipta Kerja.

Berdasarkan ketentuan Pasal 22 angka 24 pada UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, bahwa membuka lahan dengan cara membakar dikecualikan bagi masyarakat yang memperhatikan sungguh-sungguh kearifan lokal.

Baca Juga :  Sukacita Perayaan Natal Oikumene Masyarakat Kristiani Kalbar

Pembukaan lahan untuk perladangan maksimal 2 hektar dengan cara pembakaran terbatas dan terkendali menggunakan sekat bakar yang dilakukan secara bergilir setiap per kepala keluarga dikecualikan sebagaimana dimaksud pada angka 3, diatur dalam Peraturan Daerah Kalimantan Barat Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pembukaan Lahan Perladangan Berbasis Kearifan Lokal.

Pembukaan Perladangan Berbasis Kearifan Lokal dengan cara membakar sebagaimana dimaksud pada angka 4 dilarang dilakukan pada lahan gambut. Bahwa ketentuan pidana pada Pasal 26 Peraturan Daerah Kalimantan Barat Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pengendalian Kebakaran Hutan dan Atau lahan tidak dikenakan kepada Masyarakat yang memperhatikan sungguh-sungguh kearifan lokal di daerah masing masing, yang melakukan kegiatan pembukaan lahan perladangan dengan cara dibakar menggunakan metode saat bakar paling luas 2 (dua) hektar per kepala keluarga dengan jenis tanaman padi, palawija dan atau sayuran yang telah ada dan dibudidayakan secara turun temurun di wilayah setempat.

Baca Juga :  Polda Kalbar dan Jajaran Gelar Operasi Keselamatan Kapuas 2024, Ini Target yang Ditindak

Sekda Provinsi Kalbar menginstruksikan, agar Pemprov Kalbar berfokus pada Perda Nomor 1 tentang Pembukaan Lahan Khusus Dengan Metode Kearifan Lokal, agar melakukan kajian ulang terkait isi dari perda tersebut agar tidak ada benturan dengan peraturan yang berlaku lainnya.

“Kita coba fokus pada Perda Nomor 1, agar tidak terjadi benturan dengan peraturan yang lainnya, selain itu untuk mencegah supaya APH jangan main tangkap dan untuk melindungi masyarakat,” katanya.

Harisson berharap, ada kejelasan terkait aturan perladangan berbasis kearifan lokal, guna meminimalisir terjadinya dampak negatif yang mungkin terjadi.

“Masyarakat boleh buka lahan kearifan lokal, tapi pemprov harus membuat aturan jelas tentang Perladangan Berbasis Kearifan Lokal itu sendiri untuk mencegah kebakaran besar yang bisa terjadi,” tegasnya. (Jau)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Comment