Polda Kalbar Tetapkan Satu Tersangka Kasus Anak “Diculik” di Pontianak

KalbarOnline, Pontianak – Kapolda Kalbar, Irjen Pol Pipit Rismanto melalui Kabid Humas Polda Kalbar, Kombes Pol Raden Petit Wijaya memberikan penjelasan tentang perkembangan penanganan Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap seorang anak perempuan berinisial AG yang sebelumnya dilaporkan oleh ayahnya ST hilang atau diculik bersama adiknya dan sempat viral pada Sabtu 24 Juni 2023 lalu.

Raden menjelaskan, bahwa ternyata kedua anak tersebut diamankan oleh KPPAD Kalbar karena terindikasi mengalami kejadian kekerasan dalam rumah tangga yang sangat memprihatinkan oleh ayah kandungnya sendiri ST.

“AG telah diduga menjadi korban KDRT dan persetubuhan atau perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur serta kekerasan seksual dalam rumah tangga yang dilakukan oleh ST yang merupakan ayah kandung korban sendiri, yang saat ini sudah ditahan di ruang tahanan Polda Kalbar,” jelasnya, Kamis (29/06/2023).

Raden memaparkan, bahwa kronologis terungkapnya perbuatan ST bermula pada hari Minggu tanggal 18 Juni 2023, sekira jam 20.00 WIB, di mana korban AG mengirimkan pesan via WhatsApp kepada wali kelas atau gurunya dan menceritakan bahwa AG telah dipukuli oleh ayah kandungnya yakni ST dengan menggunakan kursi plastik berulang kali dan ia juga dicabuli oleh ayahnya.

Baca Juga :  Bentuk Kelurahan Tangguh Bencana, Bahasan: Butuh Kesiapsiagaan Hadapi Ancaman Bencana

Selanjutnya pada hari Senin tanggal 19 Juni 2023, korban AG dipanggil oleh wali kelasnya untuk bercerita tentang apa sebenarnya yang telah terjadi dan akhirnya korban bercerita bahwa selama ini tersangka ST telah menyetubuhinya setiap malam pada rentang waktu antara jam 22.00 WIB sampai 01.00 WIB mulai dari sejak tahun 2019 atau sejak korban kelas 2 SD, dengan intensitas sekitar seminggu tiga kali tersangka mengajak korban untuk bersetubuh.

Pada saat korban sudah tidur, tersangka ST masuk kedalam kamar korban, dan sebelum menyetubuhi korban, tersangka ST mengancam jika korban tidak mau menuruti maka nanti tidak akan dikasih uang jajan dan akan menyita HP korban.

Mendengar kejadian tersebut, karena ibunda AG sudah tidak ada (meninggal dunia) dan dari pihak saudara kandung atau adik kakak AG tidak ada yg bisa diharapkan, maka pihak sekolah mengadukan hal tersebut kepada KPPAD Provinsi Kalbar yang selanjutnya pihak KPPAD Provinsi Kalbar selaku pendamping korban melaporkan kejadian tersebut kepada Ditreskrimum Polda Kalbar.

Baca Juga :  Kalapas IIB Pontianak Benarkan Warga Binaannya Remot Peredaran Sabu dan Ekstasi dari Dalam

“Saat ini kasusnya sudah dilakukan penyidikan oleh Unit PPA Ditreskrimum Polda Kalbar, terhadap tersangka ST juga sudah kita lakukan penahanan,” ujarnya.

Selanjutnya, untuk pasal yang akan disangkakan kepada ST yaitu Pasal 81 Jo Pasal 76 huruf (d), Pasal 82 Jo Pasal 76 huruf (e) UU Nomot 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang RI Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang, Subsider pasal 46 Jo Pasal 8 huruf a UU RI Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan dalam rumah tangga.

“Dengan sanksi pidana berupa pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun, dan denda paling banyak Rp 5 miliar,” tutup Raden. (Jau)

Sumber: Humas Polda Kalbar.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Comment