Bentuk Kelurahan Tangguh Bencana, Bahasan: Butuh Kesiapsiagaan Hadapi Ancaman Bencana

KalbarOnline, Pontianak – Kelurahan dinili menjadi ujung tombak dalam upaya penanggulangan bencana. Oleh sebab itu, Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak melalui Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Pontianak menggagas pembentukan Kelurahan Tangguh Bencana di Kecamatan Pontianak Utara.

Kelurahan Tangguh Bencana ini merupakan kelurahan yang memiliki kemampuan mandiri untuk beradaptasi dan menghadapi ancaman bencana serta memulihkan dengan segera dari dampak bencana yang merugikan.

Wakil Wali Kota Pontianak, Bahasan menyampaikan apresiasinya kepada BPBD Kota Pontianak yang telah berinisiasi membentuk Kelurahan Tangguh Bencana, sebagai upaya penanggulangan dini dalam menghadapi bencana. 

Wakil Wali Kota Pontianak, Bahasan menyerahkan secara simbolis baju kaos Kelurahan Tangguh Bencana. (Prokopim For KalbarOnline.com)
Wakil Wali Kota Pontianak, Bahasan menyerahkan secara simbolis baju kaos Kelurahan Tangguh Bencana. (Prokopim For KalbarOnline.com)

Menurutnya, bencana bisa datang kapan saja, sehingga dibutuhkan kesiapsiagaan dari semua pihak, termasuk salah satunya pembentukan Kelurahan Tangguh Bencana ini.

Baca Juga :  Besok! Final Turnamen Voli Kapolri Cup 2023 Pertemukan Tim Kalbar dan Jatim

“Pembentukan Kelurahan Tangguh Bencana ini menjadi tanggung jawab kita kedepan dalam meningkatkan kualitas penyelenggaraan penanggulangan bencana di Kota Pontianak yang meliputi pra bencana, tanggap darurat dan pasca bencana,” ujarnya saat membuka kegiatan Penguatan Kapasitas Kawasan untuk Pencegahan dan Kesiapsiagaan Bencana Tahun 2022 di Aula Kantor Camat Pontianak Utara, Kamis (25/08/2022).

Lanjut Bahasan, kalau pembentukan Kelurahan Tangguh Bencana juga sejalan dengan Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pedoman Umum Desa/Kelurahan Tangguh Bencana. 

Wakil Wali Kota Pontianak, Bahasan memberikan sambutan pada kegiatan Penguatan Kapasitas Kawasan untuk Pencegahan dan Kesiapsiagaan Bencana di Aula Kantor Camat Pontianak Utara.(Prokopim For KalbarOnline.com)
Wakil Wali Kota Pontianak, Bahasan memberikan sambutan pada kegiatan Penguatan Kapasitas Kawasan untuk Pencegahan dan Kesiapsiagaan Bencana di Aula Kantor Camat Pontianak Utara.(Prokopim For KalbarOnline.com)

Ia menyebut, dengan regulasi yang dikeluarkan BNPB ini, akan menjadi pedoman bagi pemerintah daerah dalam pengembangan Kelurahan Tangguh Bencana sebagai upaya Pengurangan Risiko Bencana Berbasis Komunitas (PRBBK).

Baca Juga :  Pemkot Inventarisasi Aset Lewat Aplikasi Simbada

“Disamping itu, peraturan tersebut juga dapat digunakan sebagai acuan dalam memasukkan unsur-unsur Pengurangan Risiko Bencana (PRB) ke dalam program-program lain di tingkat kelurahan yang dilakukan oleh pemerintah maupun mitra-mitra non pemerintah,” jelasnya.

Kepala BPBD Kota Pontianak, Hariyadi S Triwibowo menerangkan, dibentuknya Kelurahan Tangguh Bencana ini karena kelurahan memiliki kemampuan untuk mengenali ancaman di wilayahnya dan mampu mengorganisir sumber daya masyarakat untuk mengurangi kerentanan dan sekaligus meningkatkan kapasitas demi mengurangi risiko bencana.

“Dalam Kelurahan Tangguh Bencana, masyarakat terlibat aktif dalam mengkaji, menganalisis, menangani, memantau, mengevaluasi dan mengurangi risiko-risiko bencana yang ada di wilayah mereka,” imbuhnya. (Jau)

Comment