Pentingnya Orang yang Tepat di Jabatan Biro Organisasi Pemerintahan

KalbarOnline, Pontianak – Gubernur Kalimantan Barat (Kalbar), Sutarmidji mendorong agar pemerintah kabupaten/kota dapat benar-benar menempatkan orang yang tepat dan memahami betul tugas pokok dan fungsi (tupoksi) pada biro organisasi pemerintahan daerah.

Karena menurut Sutarmidji, orang di posisi tersebut harus memiliki kompetensi yang memadai dan tahu secara detail “isi perut” dari pemerintah daerah.

“Saya berharap bupati/wali kota menempatkan orang-orang di bidang organisasi dan biro organisasi, yang paham betul tupoksi dia, paham betul kebutuhan pemerintah daerah, paham betul tentang kelemahan perangkat daerah yang ada di pemda itu,” katanya.

Hal itu disampaikan Sutarmidji saat membuka rapat koordinasi teknis (rakornis) Bidang Organisasi se-Kalbar Tahun 2023, di Aula Garuda, Kantor Gubernur Kalbar, Selasa (20/06/2023).

Sebaliknya, Sutarmidji mengingatkan, jika salah memilih orang dalam posisi biro organisasi tersebut, maka hal itu akan berpengaruh dalam capaian-capaian yang diinginkan oleh sebuah pemerintah daerah.

“Kebutuhan dalam tata kelola pemerintahan dengan kunci utama percepatan pelayanan publik, percepatan dalam capaian-capaian perencanaan RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah) dan sebagainya,” ujarnya.

Baca Juga :  Kalbar Tambah 33 Kasus Baru, Tiga Antaranya Pejabat

Lebih lanjut Sutarmidji menjelaskan, salah satu fungsi dari biro organisasi sendiri adalah untuk mengetahui kelebihan atau keunggulan serta kelemahan pemerintah untuk kemudian dicarikan solusinya. Oleh karena itu, kepala daerah pun kata dia, membutuhkan saran dan masukan dari biro organisasi dalam mengambil kebijakan-kebijakan.

“Saya selalu menempatkan (di biro) organisasi itu orang-orang yang paham betul, sehingga hasil kinerja kita (Pemprov) bagus, semua penilaian-penilaian pasti bagus, tata kelola bagus layanan publik baik, karena itu potretnya ada di biro organisasi,” katanya.

Sementara itu, Kepala Biro Organisasi Setda Kalbar, Medya Yanuar Abdullah menjelaskan, bahwa pelaksanaan rakornis ini bertujuan untuk menyikapi adanya perubahan-perubahan kebijakan baru untuk disesuaikan di pemerintahan daerah.

“Kebijakan yang sekarang cepat berubah. Sehingga mau tidak mau kita harus bersama-sama (kabupaten/kota) melihat kebijakan tersebut, agar bisa maksimal untuk dilaksanakan,” katanya.

Baca Juga :  Pria yang Melompat Dari Lantai Dua Parkir Mega Mall Mengaku Dapat Bisikan dan Banyak Pikiran Belum Dapat Jodoh

Medya menjelaskan, terdapat dua topik yang dibahas dalam rakornis tersebut, pertama tentang perubahan peta jalan reformasi birokrasi sesuai Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPANRB) Nomor 7 tahun 2022 tentang Sistem Kerja pada Instansi Pemerintah untuk Penyederhanaan Birokrasi.

“Itu harus kita sesuaikan juga dengan roadmap kita di kabupaten/kota sesuai dengan PermenPANRB 7 tahun 2022,” ujarnya.

Kemudian topik yang kedua, terkait PermenPANRB Nomor 45 tahun 2022 tentang Jabatan Pelaksana Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Instansi Pemerintah. Medya menjelaskan, terdapat perubahan pada nomenklatur jabatan pelaksana, dari 3.404 nomenklatur jabatan pelaksana disederhanakan oleh pemerintah pusat menjadi hanya 198 nomenklatur, yang terbagi menjadi tiga jenis jabatan.

“Ini yang kita harus sama-sama sinergikan, dampak dari kebijakan penyederhanaan organisasi, penyederhanaan jabatan, berdampak ke semua. Ini terus bergerak, maka pemerintah daerah harus melihat ini menjadi satu, untuk bergerak bersama,” ujarnya. (Jau)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Comment