PPDB Tahap Pertama Dibuka, 236 Sekolah Mendaftar Secara Online

KalbarOnline, Pontianak – Penerimaan Peserta Didik Baru (PDDB) tahap pertama tahun 2023 pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalbar telah dibuka dan sudah memasuki hari kedua, pada Selasa (20/06/2023).

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalbar, Rita Hastarita menjelaskan, terdapat sedikitnya 236 sekolah yang terdiri dari 162 SMA dan 74 SMK sudah mendaftar melalui PPDB online.

“PPDB online memasuki hari kedua, Alhamdulilah hari ini lancar, dengan jumlah sekolah yang menggunakan PPDB online sebanyak 236 sekolah, dengan jumlah kuota PPDB online sebanyak 52.306,” ujarnya.

“Sisanya masih anda sekitar 200-an sekolah yang masih menggunakan PPDB offline dikarenakan masalah signal,” tambah Rita.

Baca Juga :  Kritik PLN, Maman Abdurahman Sebut Listrik di Kalbar Jauh Dari Harapan

Dirinya menambahkan, bahwa pada PPDB tahun ini, pihaknya tidak hanya menerima pendaftaran bagi sekolah-sekolah yang ada, namun juga termasuk sekolah baru dan sekolah yang bangunannnya belum jadi.

“Termasuk sekolah-sekolah baru yang saat ini sedang kita lakukan pembangunan juga kita terima siswanya. Untuk beberapa sekolah yang akan dibangun tahun depan juga sudah kita mulai kita buka penerimaan siswanya,” ujarnya.

Secara umum, Rita menjelaskan, pada aplikasi E-Siswa, sudah terdapat 22.660 calon peserta didik yang sudah melakukan pembuatan akun untuk PPDB online.

Baca Juga :  Disdikbud Kalbar Dorong Pemkab Kapuas Hulu Hadirkan SMP di Tanjung Lokang

“Untuk pendaftaran tahap satu saat ini sedang kita buka jalur afirmasi, nanti baru mutasi, selanjutnya prestasi dan terakhir itu jalur zonasi,” pungkasnya.

Sebagai informasi, bagi orang tua atau calon peserta didik yang masih bingung cara melakukan pendaftaran PPDB secara online, bisa mendapatkan informasinya dengan 4 cara, antara lain:

  1. Mengunjungi sekolah terdekat.
  2. Melihat publikasi PPDB di medsos Dikbud Kalbar dan YouTube Dikbud Kalbar.
  3. Membuka informasi pada akun https://ppdb.dikbud.kalbarprov.go.id/.
  4. Menghubungi kanal informasi dan pengaduan di nomor 089677370003.

Penulis: Muhammad Jauhari Fatria.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Comment