Penuhi Syarat Dukungan Bacalon DPD RI, Daud Yordan Siap Tantang Petahana

KalbarOnline, Jakarta – Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) telah menetapkan 17 Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) yang memenuhi persyaratan dukungan minimal pemilih dan sebaran di pemilu 2024. Satu diantaranya adalah Daud Yordan.

Penetapan 17 Bakal Calon Anggota DPD Kalbar di pemilu 2024 tertuang dalam Keputusan KPU Nomor 294 Tahun 2023. Keputusan ini ditandatangani langsung oleh Ketua KPU, Hasyim Asy’ari pada 17 April 2023.

Berikut daftar 17 Bakal Calon Anggota DPD Kalbar di Pemilu 2024 yang memenuhi persyaratan dukungan minimal pemilih dan sebaran berdasarkan keputusan KPU:

  1. Bride Suryanus Allorante
  2. Christiandy Sanjaya
  3. Cornelius Kimha
  4. Daud Yordan
  5. David Oendoen
  6. Dominikus Okbertus Srikujam
  7. Erlinawati
  8. Fachrudin Darajat Siregar
  9. Makarius Sintong
  10. Maria Goreti
  11. Mauritius Arya Tanjungpura
  12. Mujilastuti
  13. Pensong
  14. Rubaeti Erlita
  15. Syarif Melvin
  16. T.T.A. Nyarong
  17. Tukirin Suryo Adinagoro.
Baca Juga :  Pingsan dan Sakit Tetapi Nekat Ujian, Peserta Tes CPNS: Marah Nanti Mamaku

Sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, Bakal Calon Anggota DPD Kalbar harus memenuhi persyaratan jumlah dukungan dan sebaran minimal untuk maju di pemilu 2024. Untuk dapil ini, persyaratan jumlah dukungan minimal adalah sebanyak 2.000 pemilih dan jumlah sebaran minimal 7 kabupaten/kota.

Baca Juga :  PLN Uji Coba Tingkatkan Porsi EBT Hingga 20 Persen dalam Program Co-firing PLTU

Dari 17 nama bakal calon tersebut, terdapat 3 nama petahana yang akan maju lagi di pemilu 2024, diantaranya Christiandy Sanjaya, Maria Goreti dan Erlinawati.

Sebagai informasi, pada pemilu 2019, Christiandy berhasil merebut kursi DPD dengan perolehan suara terbanyak, yakni 406.304 pemilih. Sedangkan Maria Goreti memperoleh 287.341 suara dan Erlinawati memperoleh 259.058 suara. (Jau)

Comment