Teddy Minahasa Klaim Jadi “Korban” Perang Bintang di Tubuh Polri

KalbarOnline, Jakarta – Terdakwa kasus peredaran narkoba yang juga mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Teddy Minahasa secara tersirat mengklaim kalau dirinya merupakan “korban” dari “perang bintang” atau perselisihan sejumlah jenderal yang ada di tubuh Polri.

“Situasi ini mengisyaratkan ada tekanan atau desakan dari pimpinan dalam tanda kutip, agar saya tersesat dalam kasus ini. Karena itu patutlah saya menarik suatu kesimpulan bahwa di internal Polri telah terjadi persaingan yang tidak sehat, atau adanya nuansa perang bintang sebagaimana dilansir oleh berbagai media massa arus utama pada beberapa waktu yang lalu,” ujarnya seperti dilansir KalbarOnline dari Viva.co.id, Minggu, 30 April 2023.

Hal itu disampaikan Teddy saat menjalani sidang dengan agenda pembacaan duplik di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jumat (28/04/2023).

Dalam bacaan dupliknya, Teddy juga menjelaskan, kalau pada saat dirinya ditetapkan menjadi tersangka kasus narkoba, ada beberapa perwira di Direktorat Polda Metro Jaya yang membisikkan kepadanya, bahwa penangkapan dirinya adalah perintah dari petinggi Polri.

“Perlu saya utarakan terkait dengan penyampaian Direktur Reserse Narkoba dan Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Mukti Juharsa dan AKBP Doni Alexander kepada saya, mereka membisikkan di telinga saya dan mengatakan ‘mohon maaf jenderal, mohon ampun jenderal ini semua atas perintah pimpinan’,” beber Teddy.

Baca Juga :  Makassar Tak Lockdown, Cuma Karantina Parsial

Teddy mengatakan kedua perwira Polda Metro Jaya yang menangkapnya tersebut telah bertemu dengannya sebanyak dua kali. Menurut Teddy, kedua petinggi Polda Metro Jaya tersebut menyampaikan pesan penangkapan terhadap dirinya dengan ekspresi wajah yang serba salah.

Dalam hal ini Teddy berpendapat bahwa penangkapan dirinya atas kasus narkoba, merupakan perintah dari atasan yang ingin menjatuhkan Teddy.

Tak hanya itu, Teddy mengatakan pada indikasi perang bintang lainnya, bahwa adanya gerak gerik jaksa yang dimana telah mendapat perintah dari pimpinan kepolisian, dengan permintaan agar Teddy dituntut hukuman pidana mati oleh jaksa.

“Jaksa penuntut umum telah berinteraksi secara prerogatif di dalam konteks untuk ini, untuk mengawal agar perintah dari pimpinan penyidik tadi berlangsung atau berproses dengan tanpa hambatan, dan ‘pesanan’ atau industri hukum tersebut sekarang sudah paripurna,” ujarnya.

Teddy juga mengatakan, kalau unsur perang bintang di tubuh Polri disimpulkan dengan rilis lembaga survei indikator politik Indonesia pada tanggal 27 November 2022 oleh Burhanuddin.

Baca Juga :  Chelsea Goda Pemain Incaran Liverpool

“Bahwa dari 67% responden yang tahu tentang pemerintahan kasus saya, sebanyak 58,8% berpendapat bahwa adanya persaingan antar kelompok di dalam tubuh Polri yang tidak sehat,” ujarnya.

Dalam bacaan dakwaan JPU, Teddy Minahasa menugaskan AKBP Dody mengambil sabu barang bukti hasil pengungkapan, kemudian diminta untuk ditukar dengan tawas. AKBP Dody Prawiranegara sempat menolak permintaan Teddy untuk menukar sabu tersebut dengan tawas.

Namun karena Teddy yang merupakan Kapolda Sumatera Barat, Dody akhirnya menurutinya. AKBP Dody kemudian memberikan sabu tersebut kepada Linda, yang selanjutnya Linda berikan kepada Kompol Kasranto, untuk kemudian dijual kepada bandar narkoba kampung Bahari yang bernama Alex Bonpis.

Dalam kasus ini, ada 11 orang yang sudah berstatus terdakwa dan dan menjalani persidangan yakni Teddy Minahasa, Hendra, Aril Firmansyah, Aipda Achmad Darmawan, Mai Siska, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Situmorang, Linda Pudjiastuti, Syamsul Ma’arif, Muhamad Nasir, dan AKBP Dody Prawiranegara.

Para terdakwa yang terlibat melanggar Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Jau)

Comment