Sutarmidji Minta Tindak Tegas Pelaku Pembakar Lahan

“Artinya perolehan hak atas tanah dia itu berasal dari tanah negara, itu saya minta BPN cabut hak dia, karena dia tidak bisa mengelola lahan itu dengan baik, membiarkan tanah itu terlantar dan itu jelas satu pelanggaran,” pungkasnya.

Sementara itu, Ketua Satgas BPBD Provinsi Kalbar, Daniel menyatakan, bawah Tim Patroli Darat BPBD Provinsi Kalbar telah melakukan pengawasan dan pembasahan lahan kering yang berpotensi terbakar setiap harinya di sekitar Kota Pontianak dan Kubu Raya.

Baca Juga :  KPU Sekadau Gelar Sosialisasi Pemilu 2019 ke Mahasiswa Sekadau di Pontianak

Ia menjelaskan, dalam upaya pencegahan agar bencana asap jangan sampai terjadi di wilayah Kalbar, BPBD pun telah melakukan konsolidasi dan koordinasi dengan semua pihak untuk bersama-sama mencegah terjadinya karhutla.

Baca Juga :  Bupati Kapuas Hulu Launching Penanganan Long Segment Ruas Jalan Simpang Silat - Nanga Silat

Selain itu, pihaknya juga memperketat pengawasan terhadap titik-titik rawan kebakaran terutama di 332 desa/kelurahan yang berpotensi terbakar.

Comment