Berkas Dinyatakan Lengkap, Kasus Penyelundup Satwa Dilindungi dengan Tersangka WNA Vietnam Segera Disidangkan

KalbarOnline, Pontianak – Berkas penyidikan Gakkum KLHK terhadap LVH (40 tahun), Warga Negara Asing (WNA) asal Vietnam dalam kasus penyelundup satwa dilindungi tanpa izin dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, pada Rabu (15/02/2023). Pelaku terancam penjara selama 5 tahun dan denda Rp 100 juta.

Dirjen Penegakan Hukum KLHK, Rasio Ridho Sani mengatakan, penindakan terhadap pelaku kejahatan satwa yang dilindungi merupakan komitmen pemerintah guna melindungi kekayaan keanekaragaman hayati (kehati) bangsa Indonesia.

“Penyelundupan oleh WNA ini merupakan ancaman terhadap kelestarian kehati dan ekosistem yang sangat penting bagi kehidupan bangsa Indonesia,” katanya.

Lebih lanjut ia menyampaikan, kalau penyelundupan satwa yang dilindungi ini merupakan kejahatan serius lintas negara (transnational crime) dan menjadi perhatian dunia internasional. Kejahatan ini, tegas dia, harus dihentikan dan ditindak tegas, pelaku harus dihukum maksimal agar berefek jera dan berkeadilan.

“Kami mengapresiasi semua pihak atas dukungannya dalam penanganan kasus ini, khususnya kepada Lantamal XII Pontianak, Polda Kalimantan Barat dan Kejati Kalimantan Barat,” ujarnya.

LVH diamankan dalam patroli Lantamal XII Pontianak di perairan Sungai Pontianak pada tanggal 20 Desember 2022. (Foto: Jauhari)
LVH diamankan dalam patroli Lantamal XII Pontianak di perairan Sungai Pontianak pada tanggal 20 Desember 2022. (Foto: Jauhari)

“Keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan kerja bersama antara aparat penegakan hukum dan bukti komitmen pemerintah dalam melindungi sumberdaya kehati” sambung Rasio.

Rasio juga menambahkan, bahwa sebagai bentuk komitmen pemerintah melindungi sumber daya kekayaan hayati Indonesia, khususnya kejahatan terhadap Tumbuhan dan Satwa Liar (TSL) yang dilindungi dari berbagai ancaman dan tindak kejahatan, Gakkum KLHK terus memperkuat berbagai kerjasama dengan aparat hukum dan lembaga lainnya seperti kepolisian, bea cukai, TNI-AL, Bakamla, badan karantina pertanian, BKSDA, PPATK serta Kejaksaan.

Baca Juga :  Ini Daftar 14 Negara yang Lolos 16 Besar di Piala Dunia 2022 Qatar

“Disamping itu kami terus memperkuat pemanfaatan teknologi seperti cyber patrol dan intelligence centre untuk pengawasan perdagangan satwa dilindungi,” ujarnya.

Masih kata Rasio, bahwa konsistensi Gakkum KLHK dalam pengamanan dan penegakan hukum terhadap kejahatan TSL sangat penting, untuk memastikan kekayaan hayati sebagai keunggulan komparatif Indonesia yang tidak dimiliki negara-negara lainnya, agar tetap lestari.

“Saat ini Gakkum KLHK telah melakukan 1.915 Operasi Pengamanan Lingkungan Hidup dan Kawasan Hutan di Indonesia, 453 diantaranya Operasi Tumbuhan dan Satwa Liar telah dilakukan KLHK bersama Kementerian/Lembaga lainnya serta 1.348 perkara pidana dan perdata telah dibawa ke pengadilan, baik terkait pelaku kejahatan korporasi maupun perorangan,” terangnya.

Barang bukti bekantan. (Foto: Jauhari)
Barang bukti bekantan. (Foto: Jauhari)

Untuk diketahui, bahwa LVH sendiri merupakan nahkoda kapal MV Royal 06 berbendera Vietnam dan sekaligus pemilik satwa dilindungi dari Indonesia yang rencananya diselundupkan ke Vietnam.

LVH berhasil diamankan dalam patroli Lantamal XII Pontianak di perairan Sungai Pontianak pada tanggal 20 Desember 2022. Dalam patroli tersebut, ditemukan 36 satwa liar yang dilindungi undang-undang, diantaranya berupa bekantan 16 ekor, burung kakaktua maluku 10 ekor, burung kakatua koki 3 ekor, burung kakaktua putih 3 ekor, burung kakaktua jambul kuning 3 ekor dan burung kakaktua raja 1 ekor.

Dari hasil pemeriksaan tersangka LVH, bahwa satwa-satwa tersebut akan dibawa ke Vietnam. Satwa-satwa tersebut dibeli dari beberapa orang. Asal satwa-satwa ini pun masih dalam pendalaman penyidik. Saat ini penyidik sedang mendalami kemungkinan adanya jaringan perdagangan lintas batas negara (internasional) satwa yang dilindungi.

Baca Juga :  Pemprov Kalbar Bantah Hasil Penelitian CNV Soal Temuan Hanya 10 Perusahaan di Kalbar yang Lakukan PKB 

Selanjutnya, Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Kalimantan, Eduward Hutapea menjelaskan, bahwa Penyidik Gakkum KLHK Wilayah Kalimantan telah melakukan pemeriksaan dan menetapkan LVH sebagai tersangka dengan perbuatan, “setiap orang dilarang menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 Ayat (2) huruf a Jo Pasal 40 Ayat (2) Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda paling tinggi Rp 100.000.000”.

“Terhadap barang bukti berupa satwa Bekantan (Nasalis larvatus) telah dilepasliarkan ke habitatnya melalui koordinasi dengan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalimantan Barat,” terang Eduward.

Barang bukti burung kakaktua. (Foto: Jauhari)
Barang bukti burung kakaktua. (Foto: Jauhari)

Sedangkan terhadap satwa burung dilindungi, saat ini masih dititip rawatkan kepada pihak Yayasan Planet Indonesia (YPI) dan menunggu pelepasliaran pada habitat asalnya di Papua dan Maluku.

Eduward menambahkan, bahwa dengan telah lengkapnya berkas penyidikan, tersangka LVH dan barang bukti (tahap-2) segera diserahkan kepada JPU (Jaksa Penuntut Umum) Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat.

“Kemudian melalui Kejaksaan Negeri Pontianak untuk proses lebih lanjut di Pengadilan Negeri Pontianak. Kami tetap melakukan pendalaman untuk mengungkap perdagangan satwa liar yang terkait dan kemungkinan perdagangan satwa lainnya,” ungkap Eduward. (Jau)

Comment