Dua Pelaku Perdagangan 337,88 Kg Sisik Trenggiling Ditangkap

KalbarOnline, Pontianak – Gakkum KLHK bersama Ditreskrimsus Polda Kalbar menggagalkan perdagangan sisik trenggiling dan meringkus dua orang pelaku BY (44 tahun) dan AN (63 tahun) dalam operasi penindakan di Kabupaten Melawi, Kalimantan Barat, pada Rabu (04/11/2023).

Kedua tersangka disergap petugas saat melakukan transaksi sisik trenggiling di dalam rumah tersebut. Selain kedua pelaku petugas juga mengamankan 337,88 kg sisik trenggiling, empat unit handphone dan dua buah buku rekening.

Tersangka BY, yang bertempat tinggal di Desa Sidomulyo, Kecamatan Nanga Pinoh, Kabupaten Melawi berperan sebagai pengumpul/penampung, pemilik dan penyimpan 337,88 Kg sisik trenggiling pada sebuah rumah di Desa Kelakik. Sedangkan AN, bertempat tinggal di Desa Sungai Sampuk, Kecamatan Menukung, Kabupaten Melawi merupakan broker/perantara yang rencananya akan memperdagangkan sisik trenggiling tersebut.

Dirjen Penegakan Hukum KLHK, Rasio Ridho Sani mengatakan, penangkapan kedua tersangka ini sangat penting untuk menghentikan rantai kejahatan terhadap tumbuhan dan satwa yang dilindungi (TSL), khususnya trenggiling.

Ia menjelaskan, penyergapan BY dan AN merupakan pengembangan dari penangkapan FA (31 tahun), MR (35 tahun), serta MN (47 tahun) tersangka perdagangan 57 kg sisik trenggiling pada Juni 2023 di Pontianak dan Sambas.

Sedangkan penangkapan tersangka FA, MR, dan MN merupakan pengembangan dari penyidikan jaringan perdagangan sisik trenggiling Kalimantan Selatan dan Timur dengan tersangka AF (42 tahun), R (41 tahun) dan AT (34 tahun) dengan barang bukti 360 kg. Sehingga total perdagangan sisik trenggiling yang berhasil digagalkan oleh Gakkum KLHK 754,88 Kg.

Baca Juga :  Presiden Jokowi Sebut Banjir Sintang Karena Kerusakan Daerah Tangkapan Hujan

Rasio Sani menerangkan bahwa penyidik Gakkum KLHK terus mendalami jaringan kejahatan terhadap trenggiling. Perburuan dan perdagangan ilegal trenggiling harus dihentikan karena berdampak sangat serius terhadap perusakan ekosistem.

“Trenggiling (manis javanica) berperan penting dalam menjaga keseimbangan ekosistem dan menjaga populasi semut, rayap dan serangga lainnya. Berkurangnya populasi trenggiling akan menyebabkan ledakan populasi rayap dan semut sehingga akan mengganggu keseimbangan dan merusak ekosistem sehingga merugikan lingkungan dan masyarakat,” ujar Rasio Sani.

Sementara itu, Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Kalimantan, David Muhammad menerangkan, bahwa BY dan AN telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan di Rutan Kelas IIA Pontianak guna menjalani proses penyidikan.

Kedua tersangka itu dijerat dengan Pasal 50 Ayat (2) huruf c Jo Pasal 78 Ayat (6) UU Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan sebagaimana diubah pada Bab 3, Bagian keempat, paragraf 4 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi UU, dan/atau Pasal 21 Ayat (2) huruf d Jo Pasal 40 Ayat (2) UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Salah satu tersangka perdagangan sisik trenggiling yang dihadirkan dalam konferensi pers yang digelar Gakkum KLHK. (Foto: Indri/KalbarOnline.com)
Salah satu tersangka perdagangan sisik trenggiling yang dihadirkan dalam konferensi pers yang digelar Gakkum KLHK. (Foto: Indri/KalbarOnline.com)

“Ancaman pidananya 5 tahun dan denda hingga Rp 3,5 miliar,” jelasnya.

Penangkapan kedua tersangka berawal dari informasi yang dimiliki penyidik dan laporan masyarakat terkait adanya aktivitas penyimpanan dan rencana perdagangan sisik trenggiling. Petugas bergerak cepat dengan melakukan profiling serta pencarian lokasi transaksi.

“Hasilnya, tim berhasil mengamankan kedua pelaku (BY dan AN) saat sedang berada di sebuah rumah yang didalamnya tersimpan sisik Trenggiling sebanyak 337,88 kg, yang telah dikemas ke dalam 6 karung dan 13 dus,” katanya.

Baca Juga :  Di Mubes VI MABM, Sutarmidji Sebut Pentingnya Rembuk Politik Bagi Masyarakat Majemuk

Dari hasil pemeriksaan, BY mengakui sebagai pemilik sisik trenggiling. Sedangkan AN mengakui bahwa sebagai broker/perantara yang mengatur penjualan sisik trenggiling.

“Rencananya pelaku akan mengambil keuntungan dari selisih harga penjualan sisik trenggiling yang disepakati dengan pembeli,” ungkap David.

Direktur Pencegahan dan Pengamanan LHK, Polhut Utama Sustyo Iriyono menyatakan, penangkapan ini merupakan komitmen KLHK untuk menghentikan jaringan perburuan dan perdagangan trenggiling.

“Kami tidak akan berhenti menindak kejahatan serius yang telah merugikan negara dan lingkungan sangat besar. Kejahatan terhadap trenggiling ini merupakan kejahatan serius karena merugikan lingkungan sangat besar. Kami berharap pelaku dihukum maksimal agar berefek jera dan berkeadilan,” ujarnya.

“Menindaklanjuti perintah Dirjen Gakkum KLHK kami akan bekerjasama dengan PPATK untuk mendalami aliran transaksi keuangannya guna penyidikan tindak pidana pencucian uang,” tuturnya.

Sustyo Iriyono menambahkan, bahwa pihaknya akan terus bekerjasama dengan aparat penegak hukum lainnya serta memanfaatkan teknologi, informasi intelijen, cyber patrol untuk membongkar jaringan ini.

“Jaringan ini masih terus kita pantau, karena disinyalir masih ada pelaku lain yang belum terungkap. Tentu keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan kerja bersama antara penegak hukum dan bukti komitmen pemerintah dalam melindungi keanekaragaman hayati Indonesia,” pungkas Sustyo Iriyono. (Indri)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Comment