3.040 Penyiar Dakwah di Ketapang Dapatkan BPJS Ketenagakerjaan

KalbarOnline, Ketapang – Wakil Bupati Ketapang, Farhan menerima kunjungan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Ketapang dalam rangka mensosialisasikan BPJS Ketenagakerjaan yang akan diberikan kepada 3.039 penyiar dakwah di Kabupaten Ketapang, di Ruang Rapat Wakil Bupati Ketapang, Kamis (05/01/2023).

“Saya mewakili Pemerintah Kabupaten Ketapang menyambut baik program ini, kami akan mempersiapkan data-data yang memenuhi kriteria kepada pihak BPJS Ketenagakerjaan,” ujar Farhan.

Pemerintah daerah akan secepatnya memberikan data-data yang diperlukan melalui dinas terkait, sehingga program BPJS Ketenagakerjaan dapat diluncurkan secara cepat, dan masyarakat yang masuk kedalam kriteria program ini dapat terlindungi.

“Kita akan pisahkan dimana yang bagian dari pemerintah kabupaten dan belum tertampung akan kita masukan kedalam program provinsi ini, kami sepakat akan verifikasi sebaik mungkin sehingga tidak overlap atau ganda,” ucapnya.

Baca Juga :  Dewan Soroti Kasus Penolakan Pasien Rujukan di RSUD Agoesdjam Ketapang

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Ketapang Julianto Marpaung menjelaskan, jenis program BPJS Ketenagakerjaan yang diberikan berupa perlindungan kecelakaan kerja dan perlindungan jaminan kematian.

“Untuk BPJS Ketenagakerjaan ini kami berikan 2 perlindungan, perlindungan kecelakaan kerja dan perlindungan jaminan kematian,” jelasnya.

Julianto juga menjelaskan, apabila peserta BPJS Ketenagakerjaan ini meninggal akan mendapatkan santunan kematian, jika terjadi kecelakaan kerja akan dirawat sampai sembuh di rumah sakit yang bekerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan, Rumah Sakit Fatima Ketapang dan RSUD Dr Agoesdjam Ketapang.

“Apabila peserta BPJS Ketenagakerjaan ini meninggal biasa akan mendapatkan santunan sebesar Rp 42 juta rupiah, jika terjadi kecelakaan kerja akan dirawat hingga sembuh di rumah sakit yang sudah bekerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan,” katanya.

Baca Juga :  Hadiri Peringatan Isra Mikraj, Wabup Sebut Pemda Selalu Mendukung Kegiatan Keagamaan di Kabupaten Ketapang

“Jika meninggal ketika dirawat, akan mendapatkan santunan sebesar Rp 72 juta rupiah dan beasiswa anak yang ditinggalkan,” tambahnya.

Program BPJS Ketenagakerjaan ini sesuai dengan Surat Edaran Disnakertrans Provinsi Kalimantan Barat nomor 568/2387/NAKERTRAN mengenai pekerja sosial keagamaan meliputi imam masjid, khatib, rohaniawan, pendeta, penginjil, vicaris, bhiksu, guru pendidikan Al-Qur’an, guru pondok pesantren dan lainnya.

Pada tanggal 26 Desember 2002 ini, BPJS Ketenagakerjaan dialokasi ke Kabupaten Ketapang sebanyak 3.040 penyiar dakwah terdiri yang dari agama Islam sebanyak 1971 orang. Dengan rincian, Kristen sebanyak 243 orang, Katolik 781 orang, Hindu 3 orang, Budha 36 orang, Konghucu 3 orang dan Aliran Kepercayaan 2 orang. (Adi LC)

Comment