Edarkan Sabu, Perempuan Paruh Baya Diamankan Polsek Marau

KalbarOnline, Ketapang – Kepolisian Sektor (Polsek) Marau jajaran Polres Ketapang mengamankan seorang perempuan berinisial SR (37 tahun), warga setempat, pada Jumat (16/12/2022) petang.

SR diamankan anggota Polsek Marau lantaran kedapatan memiliki narkotika jenis sabu-sabu saat sedang berada di kediamannya.

Kapolres Ketapang, AKBP Yani Permana, melalui Kapolsek Marau, IPDA Dewa Jaya mengatakan, penangkapan SR bermula dari informasi masyarakat yang menyatakan kalau yang bersangkutan menyimpan sabu di rumahnya.

“Kami mendapatkan informasi bahwa pelaku SR sedang berada di rumahnya dan sedang menyimpan narkoba jenis sabu untuk diedarkan. Kita pun melakukan penyelidikan terhadap pelaku,” ucapnya, Minggu (18/12/2022).

Baca Juga :  HUT RI ke-74, Pemkab Ketapang Hibahkan Tujuh Unit Mobil ke Tujuh Desa

Saat pihaknya melakukan penggeledahan terhadap tubuh SR, dengan dibantu oleh dua orang wanita dan disaksikan perangkat desa setempat, berhasil ditemukan barang bukti narkoba.

“Kita dapati 15 klip plastik bening ukuran besar dan 23 klip plastik bening ukuran kecil yang kesemuanya berisikan serbuk kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu,” ungkapnya.

Ditambahkannya, selain beberapa paket berisi sabu, pihaknya juga mengamankan uang tunai senilai Rp 500 ribu yang diduga hasil penjualan sabu. Dewa Jaya juga mengatakan, pihaknya akan terus melakukan pengembangan terkait kasus peredaran sabu ini, termasuk mengejar apabila ada pelaku pengedar sabu lainnya.

Baca Juga :  Gerak Cepat PLN Pulihkan Sistem Kelistrikan Pasca Gangguan di PLTD Sukaharja

“Pasti akan kita kembangkan untuk mengungkap jaringan peredaran sabu ini, dan tidak menutup kemungkinan akan adanya tersangka lain,” ucapnya.

Saat ini pelaku dan barang bukti telah dibawa ke Mapolres Ketapang guna proses lebih lanjut. Pelaku sendiri terancam dengan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Penyalahgunaan Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun. (Adi LC)

Comment