Tak Sejalan dengan Kades, Belasan Perangkat Desa Kuala Tolak Ketapang Mengundurkan Diri

KalbarOnline, Ketapang – Sebanyak sebelas orang perangkat atau staf di Desa Kuala Tolak, Kecamatan Matan Hilir Utara, (MHU), dikabarkan berbondong-bondong mengundurkan diri.

Dari kabar yang mencuat, hal ini dipicu karena ketidaksetujuan perangkat desa mengenai kebijakan kepala desa (kades) yang dianggap menyalahi aturan sehingga tidak sejalan dengan perangkat desa.

Sekretaris Desa Kuala Tolak, Feriansyah mengatakan, kalau perangkat desa yang mengundurkan diri yakni dirinya bersama dengan Kaur Keuangan, Kaur Perencanaan, Kaur Tata Usaha dan Umum, Kasi Pemerintahan, Kasi Kesejahteraan dan Kasi Pelayanan serta Kelapa Dusun 1, 2, 3 dan 4.

“Kalau saya pribadi, pengunduran diri ini karena ketidakmampuan saya dan melihat regulasi yang ada. Juga keadaan yang ada, saya rasa mendingan saya mengundurkan diri,” katanya usai mengikuti mediasi bersama kades dan perangkat desa lain di Kantor Camat MHU, Kamis (14/07/2022).

Sekretaris Desa Kuala Tolak, Feriansyah. (Foto: Adi LC/KalbarOnline.com)
Sekretaris Desa Kuala Tolak, Feriansyah. (Foto: Adi LC/KalbarOnline.com)

Tambah lagi, menurut Feriansyah, terdapat sejumlah kebijakan yang diambil sang kades–yang dengan tanpa melakukan koordinasi dengan bawahan terlebih dahulu–sehingga terkesan tidak transparan dan membuat tidak sejalan dengan perangkat desa yang ada.

“Saya rasa (kebijakan kades, red) tidak sejalan dengan hati nurani saya. Dengan apa yang kita sampaikan, kita berikan masukan dan arahan ternyata beda lagi kebijakan yang telah kita sepakati,” ucapnya.

Baca Juga :  Pemkab Ketapang Gelar Rakor Stabilitas Ketersediaan dan Harga Sembako Sambut Ramadhan dan Idul Fitri 1442 Hijriah

Feriansyah menyebutkan, kalau surat pengunduran dirinya itu sudah disampaikan sejak tanggal 12 Juli 2022. Mulai saat itu pun ia sudah tidak lagi melakukan aktivitas di kantor desa.

“Pasti ada ada pelayan publik di desa yang terhambat, tapi itu kita sudah tidak mau lagi berurusan tinggal kebijakan kepala desa lagi lah itu,” ucapnya.

Kepala Urusan (Kaur) Keuangan Desa Tolak, Arisman. (Foto: Adi LC/KalbarOnline.com)
Kepala Urusan (Kaur) Keuangan Desa Tolak, Arisman. (Foto: Adi LC/KalbarOnline.com)

Sementara itu, Kepala Urusan (Kaur) Keuangan Desa Tolak, Arisman yang juga ikut mengundurkan diri mengatakan, kalau dirinya–sudah sejak awal dilantik pada tahun 2021 lalu saat menggantikan Kaur Keuangan yang lama–hanya akan bekerja sampai satu tahun saja.

“Saat itu saya mengatakan kalau akan mencoba dahulu selama 1 tahun. Tetapi setelah berjalannya waktu, ternyata memang berat tanggung jawabnya itu, sehingga saya tidak mampu, daripada beban saya tambah berat lagi saya mundur,” ujarnya.

“Ditambah lagi regulasi dan kebijakan kepala desa ini terkesan menyulitkan, bukan tidak suka dengan orangnya, tapi dengan kebijakannya yang sudah menimbulkan konflik internal dengan kawan-kawan yang lain,” imbuhnya.

Arisman juga menambahkan, kalau sebagai pejabat baru, kades telah melakukan perubahan terhadap sistem dan kebijakan yang sudah ada di desa, sehingga selama dirinya menjadi Kaur Keuangan, ada beberapa kebijakan yang menimbulkan konflik internal.

“Ada kebijakan yang diambil secara sepihak oleh kades, kurangnya komunikasi dan koordinasi sehingga kawan-kawan merasa tidak difungsikan dalam hal ini. Misal jika ada orang perusahaan yang berurusan langsung action saja, tidak ada koordinasi dengan kepala wilayah setempat seperti kepala dusun,” ungkapnya. 

Baca Juga :  Terkait Penggunaan ADD, Kades Sepakat Jaya Dinilai Tidak Transparan
Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Kuala Tolak, Dedy Arman. (Foto: Adi LC/KalbarOnline.com)
Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Kuala Tolak, Dedy Arman. (Foto: Adi LC/KalbarOnline.com)

Sementara itu, Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Kuala Tolak, Dedy Arman mengatakan, jika pada awalnya, dirinya belum mengetahui perihal mundurnya perangkat Desa Kuala Tolak. 

“Kalau mereka ada koordinasi dengan kita, pasti saya mediasi di tingkat desa tidak langsung ke kecamatan,” katanya.

Menurutnya, memang secara regulasi kepala desa pembinaanya ke camat, namun BPD merupakan mitra pemerintahan desa. Ia juga menilai kalau Kades Kuala Tolak yang baru dilantik kurang dari satu tahun ini masih terjebak dengan dinamika politik pada Pilkades lalu.

“Kades ini sebenarnya itu ketika sudah lepas dari politik Pilkades kemarin, mau yang memilih atau tidak, semua itu sudah menjadi masyarakatnya. Namun dia masih mengkotak-kotakan itu. Ketika dia menjabat sebagai kades, artinya semua masyarakat di desa ini adalah masyarakat dia yang harus dilayani,” ucapnya.

Dirinya pun berharap agar antara kades dan perangkat Desa Kuala Tolak dapat segera melakukan rekonsiliasi, demi untuk kepentingan masyarakat dan pelayanan publik kedepan. (Adi LC)

Comment