Perlindungan Masyarakat Hukum Adat itu Amanah Konstitusi

KalbarOnlinne, Ketapang – Pemerintah Kabupaten Ketapang, Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) menerima beberapa usulan penetapan masyarakat hukum adat.

Di antara usulan penetapan masyarakat hukum adat itu datang dari warga Kampung Silat Hulu, Desa Bantan Sari Kecamatan Marau.

Selain itu, usulan penetapan masyarakat hukum adat Dayak Jalai Benue Batu Monang, Desa Kusik Batu Lapu, Kecamatan Jelai Hulu.

Menyikapi usulan penetapan masyarakat hukum adat itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Ketapang Alexander Wilyo menggelar rapat pembahasan awal di ruang rapatnya.

Baca Juga :  KPH Ketapang Selatan Gandeng FIF Rehabilitasi Bukit Maloi Indah

Dari rapat pembahasan awal tersebut, diketahui bahwa salah satu tujuan dari penetapan masyarakat hukum adat tersebut untuk mencegah konflik warga dengan pihak perusahaan.

Pengusulan yang disampaikan warga tersebut sejalan dengan Peraturan Daerah (Perda) perlindungan masyarakat adat yang telah disusun pada 2020 lalu

Permendagri Nomor 52 Tahun 2014 juga menyatakan, untuk mengakui dan menghormati kesatuan masyarakat hukum adat serta hak-hak tradisionnalnya yang sesuai prinsip NKRI, perlu pengakuan dan perlindungan terhaap masyarakat hukum adat.

Baca Juga :  Bupati Martin Akan Percepat Proses Vaksinasi Covid: Kejar Target Cakupan 70 Persen Akhir Tahun

Sehingga jelas bahwa bahwa upaya pendekatan atas pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat merupakan amanah konstitusi yang harus segera direalisasikan.

Comment