Seleksi CPNS dan PPPK 2021 Resmi Dibuka

Seleksi CPNS dan PPPK 2021 Resmi Dibuka

570 Instansi Pemerintah Buka Rekrutmen

KalbarOnline, Nasional – Seleksi calon aparatur sipil negara pada 2021 resmi dibuka. Sebanyak 570 instansi pemerintah membuka rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), serta Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

“Sebanyak 570 instansi pemerintah terdiri dari 53 kementerian/lembaga, 33 pemerintah provinsi, serta 484 pemerintah kabupaten/kota,” kata Plt Asisten Deputi Perencanaan dan Pengadaan SDM Aparatur Kementerian PAN-RB, Katmoko Ari Sambodo, Rabu (30/6/2021).

570 instansi pemerintah tersebut, kata dia, akan merekrut sebanyak 689.623 formasi kebutuhan ASN, yang terdiri dari CPNS dan PPPK. Khusus bagi instansi daerah, juga akan direkrut PPPK guru. Pendaftaran seleksi dibuka sejak 30 Juni hingga 21 Juli serentak untuk CPNS, PPPK Guru dan PPPK Nonguru. Untuk pendaftaran dilakukan melalui Portal Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) dalam laman https://sscasn.bkn.go.id/.

Baca Juga :  Gubernur Sutarmidji Apresiasi Upaya PLN Tingkatkan Rasio Desa Berlistrik di Kalbar

Kemenpanterian PAN-RB mengingatkan calon pelamar agar mempelajari terlebih dahulu jalur dan formasi yang akan diambil. Terkait jalur seleksi, calon pelamar bisa memelajari kebijakan yang dikeluarkan Kementerina PAN-RB dan informasi di masing-masing instansi.

Baca Juga :  361 Peserta Lulus TKD CPNS di Ketapang

“Hal ini penting untuk dipahami, karena pelamar hanya dapat memilih satu jalur dan satu formasi. Tidak dapat diubah ketika sudah dilakukan pendaftaran,” imbuh Katmoko.

Kebijakan yang dimaksud ialah Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pengadaan PNS, Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 28 Tahun 2021 tentang Pengadaan PPPK untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah Tahun 2021, serta Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 29 Tahun 2021 tentang Pengadaan PPPK untuk Jabatan Fungsional.

Comment