Ani Sofian Sebut PPPK yang Malas-malasan Kerja Boleh Tidak Dibayarkan Gajinya

KalbarOnline, Pontianak – Pj Wali Kota Pontianak, Ani Sofian menyerahkan SK Pengangkatan sebanyak 850 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak untuk formasi tahun 2023, di Aula Sultan Syarif Abdurrahman (SSA), Kantor Wali Kota Pontianak, Selasa (02/04/2024).

Adapun rincian PPPK yang menerima SK Pengangkatan itu diantaranya, sebanyak 572 merupakan tenaga guru, 213 tenaga kesehatan dan 65 tenaga teknis.

Kepada pegawai yang baru menerima SK, Ani berpesan agar dapat menjaga kedisiplinan serta bertugas sesuai peraturan berlaku.

“Saya harap dapat bekerja serius, karena memang diperlakukan hukuman disiplin, jadi kalau tidak masuk, gajinya boleh tidak dibayar, kalau tidak masuk 28 hari bisa dipecat. Mereka dikontrak lima tahun tapi dievaluasi setiap satu tahun, dan wajib mengisi Sasaran Kinerja Pemerintah (SKP),” terangnya usai acara.

Baca Juga :  Kabupaten Garut Timba Ilmu Inovasi di Kota Pontianak

Lebih lanjut, guna mengisi kekurangan tenaga di beberapa instansi, Pemkot Pontianak juga telah mengusulkan 1.215 formasi CASN, baik PNS dan PPPK untuk formasi tahun 2024. Sampai saat ini, sebut Ani, pihaknya masih menunggu jadwal seleksi CASN dari pemerintah pusat.

“Sekarang kita masih menunggu jadwalnya, tapi yang kita lakukan saat ini masih mengusulkan formasi yang sesuai dengan pendidikan dan pengalaman kerja tenaga kerja di lingkungan Pemkot Pontianak, mudah-mudahan bisa terserap semuanya,” harapnya.

Ia memaparkan beberapa perbedaan antara PNS dan PPPK. Ani menjelaskan, perbedaan tersebut seperti penerimaan pensiunan, tugas belajar, kenaikan pangkat, cuti alasan penting serta mutasi yang hanya menjadi hak PNS. Kendati demikian, dirinya optimis ke depan pemerintah akan memberikan perlakuan yang sama kepada PPPK dengan langkah lain.

Baca Juga :  Hari Pendengaran Sedunia, Eva: Jangan Sepelekan Gangguan Pendengaran

“Pada dasarnya haknya hampir sama, seperti tunjangan baik PNS dan PPPK sama-sama mendapatkan hak tunjangan dari pemerintah daerah,” katanya.

Sementara itu, Indah Kartika (38 tahun) Arsiparis, PPPK yang sebelumnya telah mengabdi 18 tahun sebagai tenaga honorer di Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Disperpusip) Kota Pontianak, berbagi pengalamannya berjuang mendapatkan status ASN. Berbagai tantangan dilewati, baik dari sisi akademis, teknis hingga administrasi.

Dirinya pun mengaku senang bisa lulus menjadi PPPK di lingkungan Pemkot Pontianak dan berkomitmen untuk menjalankan tugas dengan sebaik-baiknya.

“Perjuangannya ikut tes, berat harus belajar lagi. Pesan Pak Pj Wali Kota bahwa kita harus rajin bekerja dan disiplin,” ucapnya. (Jau)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Comment