Rumah Hijau Adiksi Harapkan Kehadiran BNN di Ketapang

Rumah Hijau Adiksi Harapkan Kehadiran BNN di Ketapang

Refleksi HANI 2021

KalbarOnline, Ketapang – Hingga saat ini peredaran narkoba di Kabupaten Ketapang masih marak, hal ini terbukti dengan banyaknya kasus-kasus narkoba khususnya jenis sabu yang diungkap oleh jajaran Polres Ketapang. Kondisi ini mendesak segera dibentuknya Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Ketapang.

Ketua Panti Rehabilitas Sosial khusus pecandu rarkoba Rumah Hijau Adiksi (RHA) Kabupaten Ketapang, Doly Irawan berharap hadirnya BNN di Kabupeten Ketapang dapat meminimalisir peredaran narkoba.

“Kita berharap segeralah terealisasikanya BNN di Ketapang. Ini demi menyelamatkan anak bangsa,” katanya saat ditemui KalbarOnline, Sabtu (26/6/2021).

Doly sapaan akrabnya, menyebutkan kalau pada peringatan Hari Anti Narkotika Internasional (HANI) 2021 ini merupakan momentum untuk meningkatkan kebersamaan seluruh elemen masyarakat memerangi narkoba. Karena “War On Drugs” tidak bisa diserahkan kepada beberapa institusi pemerintah saja.

Baca Juga :  365 Peserta Akan Meriahkan FASI 2020 Tingkat Kabupaten Ketapang

“Tentunya dimulai dari rumah tangga dan lingkungan masing-masing, menciptakan masyarakat bersih dari narkoba,” ucapnya.

Doly juga mengapresiasi upaya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ketapang yang sudah mengirim proposal pembentukan ke Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) untuk membentuk Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK).

“Itu mesti sama-sama kita apresiasi, karena kita juga sama-sama tau kalau narkoba musuh kita bersama. Sudah berapa banyak baik pemuda dan pemudi di Ketapang terjerumus oleh barang haram tersebut,” ungkapnya.

Ia berharap, nantinya BNN juga dapat bekerja secara maksimal. Sebab dengan hadirnya BNN di Ketapang, ia yakin warga sangat antusias menyambut hak itu.

Baca Juga :  Safari Jumat, Kanit Binmas Polsek Delta Pawan Sampaikan Pesan Kamtibmas

“Ketika warga sudah antusias, diharapkan BNN dapat memberikan jawaban atas keresahan warga terkait peredaran narkoba,” terangnya.

Ia menambahkan kalau Rumah Hijau Adiksi yang juga merupakan Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) terbuka 24 jam untuk menerima kedatangan masyarakat maupun para pecandu yang memiliki keinginan untuk sembuh dengan menjalani serangkaian program rehabilitasi.

“Kita juga aktif melakukan rehabilitasi baik rawat jalan maupun rawat inap hingga melakukan rujukan ke fasilitas rehabilitasi ke luar kota bagi pasien tertentu yang tidak hanya memfokuskan diri pada pecandu narkoba dan, namun bagi pecandu minuman beralkohol dan obat obatan atau bahan adiktif lainnya,” tandasnya. (Adi LC)

Comment