Sudah Dapat Izin BPOM, DPR: Segerakan Vaksinasi Covid-19

KalbarOnline.com – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah memberikan emergency use authorization (EUA) atau izin penggunaan kepada vaksin Covid-19.

Anggota Komisi IX DPR, Nabil Haroen mengatakan persetujuan BPOM itu menjadi langkah penting untuk proses vaksinasi di Indonesia. Apalagi, sebelumnya, Majelis Ulama Indonesia (MUI) sudah memberikan fatwa halal dan suci atas vaksin Sinovac.

“Jadi itu persetujuan BPOM ini menjadi langkah penting untuk vaksinasi di Indonesia,” ujar Nabil kepada wartawan, Selasa (12/3).

Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini menambahkan, vaksinasi memang seharusnya secepat mungkin bisa dilakukan. Karena beberapa negara lain sudah berlomba untuk mempercepat proses dengan cara masing-masing sesuai prosedur kesehatan dan keamanan.

“Jadi di Indonesia, sudah seharusnya vaksinasi disegerakan, apalagi sudah ada fatwa halal MUI dan EUA dari BPOM,” katanya.

Baca Juga :  Arvin Sabet Tiga Trofi di Kejurnas Menembak Tanjungpura Open Championship

Meski vaksinasi sudah dimulai, protokol kesehatan tetap harus dijalankan sampai Covid-19 benar-benar terkendali. Seperti masyarakat melakukan protokol kesehatan 3M yakni mencuci tangan dengan sabun, memakai masker dan menjaga jarak.

“3M menjadi hal yang mutlak harus dilakukan, karena itu jurus ampuh menghadapi Covid-19,” ungkapnya.

Sebelumnya, Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Penny Lukito memutuskan memberikan emergency use authorization (EUA) atau izin penggunaan kepada vaksin Covid-19 Sinovac. Keputusan diambil berdasarkan hasil pengujian terhadap data uji klinik fase 3 vaksin Sinovac di Bandung, Jawa Barat.

“Pada Senin 11 Januari, Badan POM memberikan emergency use authorization pada kondisi emergency untuk vaksin CoronaVac produksi Sinovac yang bekerja sama dengan Bio Farma,” kata Penny.

Baca Juga :  Hadirkan FX6, Sony Tambah Koleksi Kamera Sinema Full Frame

Hasil pengujian menunjukkan, vaksin Sinovac aman untuk digunakan dan efek samping yang ditimbulkan ringan hingga sedang.

“Secara keseluruhan menunjukkan vaksin Covid-19 aman dengan kejadian efek samping yang ditimbulkan bersifat ringan hingga sedang,” ujarnya.

Ada dua efek samping yang muncul pada vaksin Sinovac. Pertama, efek samping lokal berupa nyeri, iritasi dan pembengkakan. Kedua, efek samping sistemik berupa nyeri otot dan demam.

Sementara itu, efikasi vaksin Sinovac berdasarkan data uji klinis fase 3 di Bandung sebesar 65.3 persen. Adapun laporan efikasi hasil uji klinik fase 3 Sinovac di Turki sebesar 91.25 persen dan Brasil 78 persen. Hasil tersebut sudah sesuai dengan WHO, di mana minimal efikasi vaksin adalah 50 persen.

Comment