UU Cipta Kerja Terbit, Begini Mekanisme Jaminan Kehilangan Pekerjaan

 

KalbarOnline.com – Pemerintah melalui Undang-Undang (UU) Omnibus Law Cipta Kerja memberikan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) kepada pekerja atau buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK). Hal Itu diatur di dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 37 Tahun 2021 tentang JKP.

Dalam beleid tersebut, terdapat sejumlah persyaratan yang ditetapkan oleh pemerintah agar buruh yang terkena PHK mendapatkan JKP. Hal itu diatur di Pasal 4.

Dalam Pasal 4 ayat 1, dijelaskan bahwa peserta (yang mendapatkan JKP, Red) adalah pekerja atau buruh yang telah diikutsertakan oleh pengusaha dalam program jaminan sosial dan pekerja atau buruh yang baru didaftarkan oleh pengusaha dalam program jaminan sosial.

Kemdian, dalam pasal 4 ayat 2, peserta sebagaimana dimaksud pada ayat 1 harus memenuhi persyaratan, yaitu warga negara Indonesia, belum mencapai usia 54 tahun pada saat mendaftar, dan mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha.

Selain persyaratan di atas, buruh yang bekerja pada usaha besar dan usaha menengah harus diikutsertakan pada program JKN, JKK, JHT, JP, dan JKM. Pekerja atau buruh yang bekerja pada usaha mikro dan usaha kecil, diikutsertakan sekurang kurangnya pada program JKN, JKK, JHT, dan JKM. Peserta program JKN merupakan pekerja penerima upah pada badan usaha.

Baca Juga :  Kompol Rossa Banding ke Presiden Jokowi, Keberatannya Ditolak Firli Cs

Sementara, Pasal 11 menjelaskan mengenai iuran program JKP wajib dibayarkan setiap bulan sebesar 0,46 persen dari upah sebulan. Iuran sebesar 0,46 persen tersebut bersumber dari iuran yang dibayarkan oleh pemerintah pusat dan sumber pendanaan JKP.

Iuran yang dibayarkan oleh pemerintah pusat sebesar 0,22 persen dari upah sebulan. Sementara sumber pendanaan JKP merupakan rekomposisi dari iuran program JKK dan JKM.

Selanjutnya, Pasal 19 ayat 3 menjelaskan mengenai manfaat JKP yang dapat dapat diajukan setelah peserta memiliki masa iur paling sedikit 12 bulan dalam 24 bulan dan telah membayar iuran paling singkat 6 bulan berturut-turut pada BPJS Ketenagakerjaan sebelum terjadi pemutusan hubungan kerja atau pengakhiran hubungan kerja.

Pasal 20 menerangkan manfaat JKP bagi peserta yang mengalami pemutusan hubungan kerja dikecualikan untuk alasan pemutusan hubungan kerja karena mengundurkan diri, cacat total tetap, pensiun, atau meninggal dunia.

Baca Juga :  Begini Cara Polisi Kenali Identitas Korban Jatuhnya Sriwijaya Air

Manfaat JKP bagi peserta yang hubungan kerjanya berdasarkan perjanjian kerja waktu tertentu diberikan apabila pemutusan hubungan kerja oleh pengusaha dilakukan sebelum berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja waktu tertentu.

Pemutusan hubungan kerja harus dibuktikan dengan diterimanya pemutusan hubungan kerja oleh pekerja/buruh dan tanda terima laporan pemutusan hubungan kerja dari dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan kabupaten/kota.

Selain itu, juga perjanjian bersama yang telah didaftarkan pada pengadilan hubungan industrial dan akta bukti pendaftaran perjanjian bersama. Petikan atau putusan pengadilan hubungan industrial yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap juga harus disertakan.

Dijelaskan dalam pasal 21 ayat 1, manfaat uang tunai diberikan setiap bulan paling banyak 6 bulan upah sebesar 45 persen dari upah untuk 3 bulan pertama, dan sebesar 25 persen dari upah untuk 3 bulan berikutnya.

Pasal tersebut juga menulis bahwa upah yang digunakan sebagai dasar pembayaran manfaat uang tunai merupakan upah terakhir pekerja/buruh yang dilaporkan pengusaha kepada BPJS Ketenagakerjaan dan tidak melebihi batas atas upah yang ditetapkan.

Sumber: JawaPos.com

Comment