Kemensos Hapus Dana Santunan Korban Covid-19, DPR: Tidak Berempati!

 

KalbarOnline.com – Anggota DPR-RI Komisi VIII Hidayat Nur Wahid mengkritisi sekaligus menolak penghapusan santunan korban meninggal akibat Covid-19. Ia juga menuntut agar surat edaran yang disampaikan oleh Kementerian Sosial No.150/3/2/BS.01.02/02/2021 itu dicabut.

Untuk diketahui, dalam edaran tersebut, Direktur Perlindungan Sosial Korban Bencana Kementerian Sosial menyatakan bahwa tidak tersedia alokasi anggaran santunan untuk korban meninggal dunia akibat Covid-19 bagi ahli waris pada tahun anggaran 2021.

“Selain tak sesuai kesepakatan di DPR dan UU 24/2007, pembatalan dana santunan sosial ini juga tidak menampilkan sikap kenegarawanan dengan empati kepada rakyat yang terkena musibah bencana,” ujar Hidayat kepada wartawan, Selasa (23/2).

Padahal, anggaran yang diperlukan tidak terlalu besar, dalam setahun pandemi hanya dibutuhkan Rp 518 miliar untuk santunan korban Covid-19 atau hanya sebesar 0,07 persen dari total anggaran Pemulihan Ekonomi Nasional tahun 2021 yang jumlahnya naik jadi Rp 688,23 triliun.

HNW, sapaan akrabnya, mengingatkan bahwa sejak peluncuran program perlindungan sosial oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 4 Januari 2021 lalu, dirinya telah mengkritik adanya pengurangan anggaran perlindungan sosial di Kemensos. Ia juga mendorong agar anggaran tersebut setidaknya sama atau bahkan lebih tinggi dari anggaran tahun sebelumnya, karena adanya fakta semakin bertambahnya korban meninggal dan pasien terpapar Covid-19 pada tahun 2021.

Di tahun 2020, anggaran perlindungan sosial Kemensos mencapai Rp 128,9 triliun, namun untuk tahun 2021 malah dipangkas menjadi Rp 110 triliun. Dirinya menilai, pemerintah sudah salah fokus melaksanakan kewajiban terhadap rakyat.

HNW lalu mencontohkan perbandingan dana talangan pemerintah untuk kerugian BUMN akibat korupsi seperti Jiwasraya hingga Rp 20 triliun, namun di saat yang sama malah mengurangi bantuan sosial sebesar Rp 18,9 triliun, dan menghapus santunan korban Covid-19.

Baca Juga :  Belum Kantongi Izin Edar, Uji Klinis Obat Covid-19 Harus Transparan

“Padahal, jumlah korban meninggal akibat Covid-19 saat ini sebanyak 34.489. Hanya dibutuhkan keberpihakan anggaran negara sebesar Rp 517,335 miliar untuk santunan Rp 15 juta per orang, sebagaimana sebelumnya diberlakukan dan dinyatakan sendiri oleh pemerintah,” katanya.

Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dirinya tidak yakin kalau permasalahannya adalah soal ketiadaan anggaran, karena seharusnya sejak awal Kementerian Sosial bisa mengusahakannya dalam APBN atau dari anggaran Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang pada tahun 2021 naik menjadi Rp 688,3 triliun.

Apalagi realisasi anggaran tersebut pada tahun 2020 hanya 83,4 persen. Pengurangan anggaran bantuan sosial pada tahun 2021 termasuk akan dihapusnya bantuan untuk warga yang meninggal karena Covid-19, menunjukkan melemahnya komitmen negara kepada korban Covid-19.

Itulah mengapa pemerintah menaikkan anggaran PEN dengan alokasi anggaran paling besar untuk bantuan Korporasi dan UMKM, yakni Rp 187,17 Triliun. Ini berbeda sekali dengan kebijakan keuangan negara pada tahun 2020 di mana anggaran perlindungan sosial mendapatkan alokasi terbesar hingga Rp 230,21 Triliun.

“Saat Reses ini, saya menerima banyak aduan dari konstituen dan masyarakat yang keberatan dan menolak penghapusan santunan bagi warga yang meninggal akibat Covid-19 itu. Mestinya rakyat dibuat tenteram agar makin kuat imunitas tubuhnya, agar sehat tak terkena Covid-19. Jangan malah dibuat resah dan takut dengan aturan yang dibuat sendiri oleh Pemerintah tapi tidak dilaksanakan oleh Kemensos,” katanya.

Baca Juga :  Sebut Hak Buruh Dipangkas, Giliran Mahasiswa Bikin Aksi Tolak Omnibus Law

Mestinya Kemensos melaksanakan kewajibannya kepada rakyat, apalagi yang jadi korban akibat Covid-19. Kalau bisa menambah anggarannya tentu bagus karena jumlah yang terdampak memang makin banyak.

“Karenanya, segeralah Kemensos mencabut Surat Edarannya itu, dan secepatnya memenuhi kewajibannya memproses banyak ajuan permintaan santunan kematian warga akibat covid-19”, pungkasnya.

Sebelumnya, Kementerian Sosial (Kemensos) menyetop pemberian santunan kepada ahli waris korban meninggal dunia akibat Covid-19. Hal tersebut tertuang pada Surat Edaran Nomor 150/3.2/BS.01.02/02/2021 tentang Rekomendasi dan Usulan Santunan Ahli Waris Korban Meninggal Akibat Covid-19.

Dengan adanya surat edaran baru kali ini maka pemberian para ahli waris tidak akan menerima santunan yang diberikan pemerintah sebesar Rp 15 juta.

“Pada Tahun Anggaran 2021 tidak tersedia alokasi anggaran santunan korban meninggal dunia akibat Covid-19 bagi ahli waris pada Kementerian Sosial RI. Sehingga terkait dengan rekomendasi dan usulan yang disampaikan oleh Dinas Sosial Provinsi/Kabupaten/Kota sebelumnya tidak dapat ditindaklanjuti,” bunyi surat edaran yang diteken oleh Direktur Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial (PSKBS) Kemensos Sunarti, Selasa (23/2).

Dalam SE tersebut juga menjelaskan Kepala Dinas Sosial provinsi untuk menyampaikan keputusan ini kepada Dinas Sosial tingkat kabupaten/kota di wilayah masing-masing. Hal tersebut juga seiring dengan informasi tidak ada lagi rekomendasi serta usulan yang diberikan Dinsos kepada Kemensos terkait tunjangan tersebut.

“Selanjutnya untuk tidak memberikan rekomendasi dan/atau usulan lagi pada Kementerian Sosial RI,” dalam surat tersebut.

Sumber: JawaPos.com

Comment