Buntut Tolak Tes Usap, Pemerintah Akan Proses Hukum Rizieq Shihab

KalbarOnline.com – Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyesalkan sikap Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab yang tidak kooperatif terhadap tim satgas Covid-19. Mahfud menegaskan, tak segan menindak Rizieq lantaran tidak patuh melakukan pemeriksaan Covid-19.

’’Kami menyesalkan sikap Rizieq Shibab yang menolak penelusuran kontak yang disinyalir kontak dengan pihak yang terpapar Covid-19,’’ kata Mahfud dalam konferensi pers, Minggu (29/11).

Mahfud menegaskan, Pemerintah akan melakukan langkah dan tindakan tegas bagi para pihak yang membahayakan keselamatan dan kesehatan masyarakat. Menurutnya, Pemerintah akan melakukan proses hukum kepada Rizieq. ’’Proses hukum demi kebaikan bersama dan dalam rangka tugas negara atau pemerintah dalam rangka mewujudkan tujuan negara,’’ ucap Mahfud.

Mahfud menyebut, berdasarkan Undang-Undang memang ada hak pasien untuk tidak membuka catatan kesehatannya. Namun, ada ketentuan khusus, menurut UU 29/2004 tentang Praktik Kesehatan dan UU 4/1984 tentang Wabah Penyakit Menular maka catatan seseorang bisa dibuka dengan alasan tertentu, bahkan yang menghalangi petugas untuk melakukan upaya menyelamatkan masyarakat maka dapat diancam hukum ’’Oleh sebab itu dimohonkan kepada saudaraRizieq Shihab untuk memenuhi panggilan aparat hukum. Bila merasa diri sehat maka perlu memenuhi proses hukum,’’ ungkap Mahfud.

Baca Juga :  Soal UU ITE, Syarif Hasan: Revisi Lewat DPR, Atau Presiden Buat PERPPU

Selain itu, Mahfud menyebut tak menutup kemungkinan RS Ummi dan tim dokter Mer-C yang memeriksa Rizieq Shihab juga akan dimintai keterangan. Mahfud meminta para pihak tersebut kooperatif. ’’Khusus untuk RS Ummi dan Mer-C juga akan dimintai keterangan tentang teknis, dan tidak tentu diminta keterangan dengan status bersalah,’’ kata mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu.

Rizieq Shihab saat ini sudah keluar dari RS Ummi, Bogor, Jawa Barat. Direktur Utama Rumah Sakit Ummi Andi Tatat menyampaikan, kepulangan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab merupakan kehendaknya secara pribadi. Sebab dikabarkan Rizieq keluar rumah sakit pada Sabtu (28/11) malam melalui pintu belakang. ’’Pasien dan keluarga pada Sabtu (28/11) menginformasikan ke pihak rumah sakit untuk meminta pulang atas permintaan sendiri,’’ ujar Andi dalam keterangannya, Minggu (29/11).

Baca Juga :  Resmi Ditahan KPK, Juliari Batubara Kirim Surat Pengunduran Diri

Andi menyampaikan, pihak rumah sakit telah memberikan penjelasan terhadap keluarga Rizieq mengenai belum keluarnya hasil pemeriksaan kesehatan. Namun pihak keluarga tetap memaksa untuk pulang. ’’Pihak rumah sakit mengedukasi ke pasien dan keluarga mengenai hasil pemeriksaan yang belum ada hasil, tapi keluarga tetap memilih opsi untuk pulang,’’ ucap Andi.

Seperti diketahui, Rizieq Shihab sempat menjalani perawatan di Rumah Sakit Ummi, Bogor setelah menghadiri berbagai kegiatan selama sepekan lebih sepulangnya dari Indonesia pada Selasa (10/11) lalu. Rizieq menolak untuk menjalani tes usap Covid-19 oleh Dinas Kesehatan Bogor dengan alasan telah menjalani tes swab secara mandiri. (*)

Saksikan video menarik berikut ini:

Comment