KPK Akui Perubahan Struktur Organisasi untuk Buka Ruang Jabatan Baru

KalbarOnline.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan, perubahan struktur organisasi internal telah melakukan pembahasan dengan instansi terkait, antara lain dengan Kemenpan RB dan Kemenkumham terkait perubahan struktur. Penataan organisasi diharapkan dapat membuka ruang penambahan jabatan.

Perubahan organisasi internal KPK itu berdasarkan pada Peraturan Komisi (Perkom) Nomor 7 Tahun 2020, KPK melakukan penataan organisasi sebagai wujud pelaksanaan UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi.

“Juga penghapusan beberapa jabatan dan ada beberapa jabatan yang dimasukkan ke dalam kelompok jabatan lainnya,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (18/11).

Alex mengklaim, perubahan struktur pada prinsipnya untuk meningkatkan efektifitas dan efisiensi pelaksanaan tugas dengan menyesuaikan pengembangan fungsi maupun tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan 7 maupun perubahan-perubahan lain yang terjadi pasca revisi UU.

Alex menyebut, penataan organisasi ini juga dilakukan dengan memperhatikan rencana strategis pimpinan KPK periode 2020-2024. Strategi yang diterapkan dalam mengakselerasi pemberantasan korupsi, melalui tiga pendekatan.

Pertama, melalui pendidikan antikorupsi atau biasa dikenal dengan pendekatan preventif dilakukan untuk meniadakan itikad/keinginan untuk melakukan korupsi. Kedua, melalui perbaikan sistem atau berbaikan kebijakan yang disebut juga pendekatan preventif.

Baca Juga :  KPK Kecewa MA Sunat Hukuman Eks Bupati Talaud Sri Wahyumi

“Dilakukan dengan menutup celah yang dapat dimanfaatkan untuk melakukan korupsi,” cetus Alex.

Ketiga, melalui kegiatan penindakan (penyelidikan-penyidikan-penuntutan) atau dikenal dengan istilah represif yang menimbulkan efek jera sehingga orang takut untuk melakukan korupsi.

Alex pun menegaskan, Perkom 7/2020 merupakan amanat dari PP 41/2020 sebagai aturan turunan dari UU 19/2019. Perkom tersebut juga menjadi prasyarat sebelum adanya peraturan alih status
pegawai KPK menjadi ASN yang tertuang dalam Pasal 7 PP 41/2020 pengangkatan pegawai KPK dalam jabatan ASN dilaksanakan setelah struktur organisasi dan tata kerja KPK yang baru ditetapkan.

Baca juga: Ubah Struktur Organisasi, KPK Hapus Deputi Pengawasan Internal

“Sehingga proses berikutnya tidak dapat dilakukan jika Perkom ini belum diterbitkan Proses penyusunan Perkom ini sudah sejak Maret 2020. Perkom ini
hasil pemikiran bersama dan telah dibahas terbuka di internal KPK
sejak bulan Juli 2020,” pungkas Alex.

Perkom 7/2020 menuai kritik karena terdapat pengahapusan organ dan penambahan dalam struktur internal KPK. Sembilan belas posisi dan jabatan baru itu diantaranya Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat, Direktorat Jejaring Pendidikan, Direktorat Sosialisasi dan Kampanye Antikorupsi. Kemudian, Direktorat Pembinaan Peran Serta Masyarakat, Direktorat Pendidikan dan Pelatihan Antikorupsi, Sekretariat Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat.

Baca Juga :  Besok KPK Lantik Dirdik dan Lima Koordinator Wilayah Asal Polri

Lalu, Direktorat Antikorupsi Badan Usaha, Deputi Koordinasi dan Supervisi, Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah I-V, Sekretariat Deputi Koordinasi dan Supervisi. Serta, Direktorat Manajemen Informasi, Direktorat Deteksi dan Analisis Korupsi, Staf Khusus, Pusat Perencanaan Strategis Pemberantasan Korupsi, dan Inspektorat.

Sementara, ada tiga jabatan dan posisi yang dihapus melalui Perkom Nomor 7 Tahun 2020 yaitu Deputi Bidang Pengawasan Internal dan Pengaduan Masyarakat, Direkorat Pengawasan Internal dan Unit Kerja Pusat Edukasi Antikorupsi atau Anticorruption Learning Center (ACLC).

Perkom ini juga mengubah nomenklatur sejumlah jabatan, misalnya Deputi Bidang Penindakan menjadi Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi, serta Deputi Bidang Pencegahan menjadi Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring. Penambahan, pengurangan dan perubahan nomenklatur tersebut terlihat dari Pasal 6 Perkom Nomor 7 Tahun 2020.

Saksikan video menarik berikut ini:

Comment