UU Cipta Kerja Dalam Sudut Pandang Empat Pilar Kebangsaan  

KalbarOnline.com – Anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR-RI) Junaidi Auly menjelaskan bahwa setiap Undang-undang agar memperhatikan pilar kebangsaan seperti nilai-nilai pancasila dan UUD 1945.

“Idealnya setiap undang-undang tidak bertentangan dengan pilar kebangsaan. Undang-undang harusnya dapat memperkuat dan mendukung nilai-nilai pancasila dan UUD 1945,” ujar Junaidi dalam agenda Sosialisasi Empat Pilar Berbangsa dan Bernegara di Desa Rama Indra, Seputih Raman, Lampung Tengah, kemarin.

Baca Juga :  Imbas Demo, Beberapa Rute Bus Transjakarta Dihentikan Sementara, Ini Daftarnya

Junadi menjelaskan bahwa sila kelima dalam pancasila yaitu Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia seharusnya dapat dijadikan rujukan dalam UU Cipta Kerja pada setiap klaster. “Jangan sampai UU Cipta Kerja mendorong ekonomi yang tidak berkeadilan sosial termasuk didalamnya pada klaster ketenagakerjaan,” ungkap Junaidi.

Baca Juga :  Kapolri Listyo Sigit Prabowo Berkomitmen Tampilkan Polri yang Tegas dan Humanis

Politisi asal Lampung ini berharap kedepan DPR dan pemerintah dalam merumuskan dan membahas UU harus mencermati nilai-nilai yang terkandung dalam dasar negara dengan mempertimbangkan berbagai pendapat, aspirasi, pemikiran, dan tanggapan yang berkembang di masyarakat sehingga tidak menimbulkan konflik dan penolakan secara luas yang mengancam persatuan. [ind]

Comment