Anggaran dari Pengembalian Kuota Tak Terpakai Bisa untuk Bangun BTS

KalbarOnline.com–Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) memastikan untuk anggaran kuota gratis yang tidak terpakai akan dikembalikan oleh para operator. Jadi, jika penerima bantuan penggunaannya zero usage atau nol pemakaian, biaya pembayaran dikembalikan.

Koordinator Perhimpunan untuk Pendidikan dan Guru (P2G) Satriwan Salim menyampaikan, pihaknya menyambut baik hal itu. Anggaran yang dikembalikan tersebut baiknya dialokasikan untuk pembangunan BTS (base transceiver station).

”Membangun BTS atau tower-tower (jaringan) di daerah pelosok yang belum terjangkau sinyal internet,” ungkap Satriwan Salim kepada KalbarOnline.com, Selasa (10/11).

Menurut dia, pada masa pembelajaran jarak jauh (PJJ) fase kedua, kesenjangan digital antara kota dan daerah yang memiliki akses internet dengan yang tidak juga masih terlihat. Artinya, Kemendikbud masih belum menyentuh warga pendidikan yang mengikuti PJJ luring, selain melalui TVRI serta modul belajar.

Baca Juga :  Keindahan Pohon Natal Bikin Yati Surachman Mantap Memeluk Kristen

”Pemerataan akses internet adalah kebutuhan dan keharusan, agar semua siswa dan guru mendapatkannya tanpa kecuali, sehingga pembelajaran bisa lebih optimal,” ujar Satriwan Salim.

Pemanfaatan anggaran itu, lanjut dia, akan diatur kementerian teknis dan pihak operator. Dia berharap demi kelancaran pembelajaran di tengah pandemi, pembangunan BTS di wilayah minim akses internet bisa terlaksana, bukan hanya untuk sekarang tapi juga masa depan.

”Pembangunan BTS ini memang harus koordinasi kolaborasi Kemendikbud dengan lintas kementerian seperti dengan Kementerian BUMN dan Kemenkominfo,” terang Satriwan Salim.

Baca Juga :  Pendaftaran Guru PPPK Segera Dibuka, Catat Syaratnya

Sebelumnya, Kepala Pusat Data dan Informasi (Kapusdatin) Kemendikbud Hasan Chabibie menuturkan, apabila terdapat warga pendidikan yang menerima bantuan tapi tidak terpakai, uang pembayaran akan dikembalikan pihak operator. Itu telah tercantum di dalam klausul antara Kemendikbud dan para operator seluler.

”Ini atas masukan BPK dan KPK. Misalnya 0 persen pemakaian, itu kami tidak akan bayar. Nanti kita rekap akhir tahun dan kami minta uangnya dikembalikan ke negara, sehingga kemudian tidak terjadi inefisiensi dari proses penggunaan kuota ini,” ucap Hasan.

Saksikan video menarik berikut ini:

Comment