‎Situs DPR Diretas, Diubah Jadi Dewan Pengkhianat Rakyat

KalbarOnline.com – Website DPR RI mendadak tidak bisa diakses. Tak hanya itu, singkatan DPR dalam situs tersebut bahkan sempat diubah menjadi Dewan Pengkhianat Rakyat.

Diduga, situs DPR diretas oleh mereka yang tidak setuju disahkannya UU Omnibus Law Cipta Kerja oleh DPR pada Senin (5/10) kemarin. Sebelum diretas, Gedung DPR juga sempat jadi bulan-bulanan dengan dijual di sejumlah online shop.

Berdasarkan penelusuran KalbarOnline.com, dalam website dpr.go.id tertulis notifikasi website tersebut tidak bisa diakses. Sementara itu, beredar juga video berdurasi singkat yang beredar di kalangan masyarakat. Di video tersebut tampak situs nama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) diubah menjadi Dewan Pengkhianat Rakyat.

Baca Juga :  Demokrat Kubu Moeldoko Tak Bisa Lagi Ajukan Pengesahan Kepengurusan

Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Jenderal DPR Indra Iskandar membenarkan adanya peretasan dari orang tidak bertanggungjawab terhadap situs dpr.go.id.

“Yang memang ada upaya-upaya dari pihak tertentu untuk mendesak website DPR ini supaya tidak berfungsi dengan cara teknologi,” ujar Indra di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (8/10).

Baca Juga :  LKPP Keluarkan Beberapa Terobosan terkait Covid-19

Indra mengimbau kepada masyarakat yang menolak UU Omnibus Law Cipta Kerja tersebut menggunakan cara-cara beradab seperti mengajukan judicial review atau peninjauan kembali ke Mahkamah Konstitusi (MK). “Kalau berbeda pandangan bisa diuji di MK,” katanya.

Indra mengatakan, peretasan yang dilakukan ini tidak menutup kemungkinan akan dibawa ke ranah hukum. “Kami bersama Telkom dan Bareskrim memonitor terus,” tuturnya.

Comment