KPU dan Bawaslu Diminta Tindak Tegas Paslon yang Melanggar Protokol Kesehatan Saat Pendaftaran

KalbarOnline.com – Banyak bakal calon kepala daerah yang saat mendaftarkan diri ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Daerah setempat melanggar protokol kesehatan yang telah diatur dalam Peraturan KPU.

Menanggapi hal itu, anggota DPR RI Nasir Djamil menyatakan, demi menghindari risiko penyebaran Covid-19 serta menciptakan Pilkada 2020 yang sehat dan nyaman, tindakan tegas dari Bawaslu dan KPU sangat diharapkan.

Baca Juga :  Disahkan Buru-Buru, Ini Poin-Poin UU Cipta Kerja yang Jadi Kontroversi

“Setiap bapaslon harus memiliki kesadaran diri. Namun tindakan tegas dari KPU dan Bawaslu kepada bapaslon yang melanggar protokol kesehatan perlu dilakukan,” kata Nasir, Selasa (8/9/2020).

Diketahui, Bawaslu menyatakan sebanyak 141 dari 315 Bapaslon diduga melanggar protokol kesehatan dengan membawa massa, melakukan konvoi yang berlebihan, dan mengabaikan jaga jarak saat mendaftarkan diri di KPUD setempat.

Baca Juga :  Sempat Buron, AM dan Stafsus Menteri KKP Serahkan Diri ke KPK

Tentu saja, hal itu melanggar aturan PKPU No 6 Tahun 2020 terkait proses pilkada serentak 2020 dilaksanakan menyesuaikan dengan protokol kesehatan mengingat adanya bencana non-alam Covid-19.

“Tentu kita tidak ingin pelaksanaan Pilkada malah kontraproduktif dengan upaya pemerintah yang berupaya menekan penyebaran covid-19,” tukas Politisi PKS ini. [rif]

Comment