Setelah BBM, Polda Kalbar Berhasil Ungkap Kasus Penyalahgunaan Niaga Elpiji Melon

KalbarOnline, Kubu Raya – Setelah berhasil mengungkap kasus transaksi BBM bersubsidi di Melawi, Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) kembali mengungkap kasus serupa. Kali ini petugas berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan niaga gas elpiji kemasan tiga kilogram alias elpiji melon di Kabupaten Kubu Raya, Kamis (23/1/2020). Hal ini turut dibenarkan oleh Direktur Reskrimsus Polda Kalbar, Kombes Pol Mahyudi Nazriansyah.

“Kembali Subdit IV Tipidter (Tindak Pidana Tertentu) melakukan penangkapan terhadap pelaku penyalahgunaan niaga gas elpiji bersubsidi tiga kilogram pada Kamis 23 Januari 2020 di Dermaga Sungai Durian, Jalan Sungai Durian Laut, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya,” ungkapnya.

Baca Juga :  Polda Kalbar Ungkap Kasus Penganiayaan dan Pembunuhan Monyet Ekor Panjang

Ia menerangkan, pelaku yang diamankan berinsial RS (28). Pelaku diamankan saat membongkar tabung gas elpiji bersubsidi tersebut.

“Diawali dari informasi masyarakat terkait penampung elpiji bersubsidi, dilakukan penyelidikan dan didapati pelaku beserta barang bukti yang sedang bongkar muat,” jelasnya.

Baca Juga :  Debat Publik Tahap II, Soal Tata Kelola, Milton: Akan Terapkan Online, Karolin: Akan Terapkan Online, Sutarmidji: Sudah Terapkan Belom?

Di TKP (tempat kejadian perkara) petugas berhasil mengamankan 160 tabung gas elpiji melon, 80 tabung berisi gas elpiji dan 80 tabung gas kosong. Serta satu unit mobil pick-up untuk mengangkut tabung gas tersebut.

Kombes Pol Mahyudi Nazriansyah turut mengungkap, dari hasil pemeriksaan bahwa RS membeli gas bersubdidi dengan harga 18 ribu per tabung dan dijual kembali dengan harga Rp21 ribu.

“Jadi tersangka membeli gas ini dari para pengantri di pangkalan, dijual kembali dengan harga yang lebih tinggi di daerah Kecamatan Terentang,” tandasnya. (Fai)

Comment