Lagi, Polisi Bekuk Pelaku Narkoba di Air Upas

KalbarOnline, Ketapang – Seorang pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkoba jenis sabu berinisial RM (52) diamankan anggota gabungan dari Polsek Marau dan Polsek Manis Mata dalam giat gabungan cipta kondisi Polsek Marau dan Polsek Manis Mata dengan sasaran narkoba, curat, curas, curanmor dan premanisme di wilayah hukum Polsek Marau dan Kecamatan Air Upas, Rabu (11/12/2019).

Giat tersebut langsung dipimpin langsung oleh Kapolsek Marau, Iptu I Ketut Agus Pasek Sudina, S.I.K dan Kapolsek Manis Mata, Iptu Suhud Tri Haryatmo.

RM yang diduga memiliki, menggunakan dan mengedar narkoba jenis sabu ini diamankan di Jalan Raya SP 2 Desa Air Upas, Kecamatan Air Upas. Penangkapan terhadap RM di Air Upas merupakan hasil dari pengembangan penangkapan Tersangka SR (25) dan MS (26) dari wilayah hukum Manis Mata.

Baca Juga :  KPU Ketapang Nyatakan Pasangan Yasir - Budi Penuhi Syarat Calon Perseorangan

Kapolsek Marau, Iptu I Ketut Agus Pasek Sudina membenarkan tentang adanya penangkapan terduga RM (52) pada Rabu malam. RM merupakan hasil pengembangan penangkapan tersangaka narkoba di Kecamatan Manis Mata beberapa waktu lalu.

“Penangkapan terhadap terduga RM ini merupakan hasil pengembangan penangkapan tersangaka narkoba kemarin di Manis Mata,” ujarnya.

Baca Juga :  Warga Keluhkan Harga Gas Elpiji Melon di Ketapang Tembus Rp35 Ribu

“Kami Polsek Marau akan kejar semua bandar narkoba yang merusak generasi muda di Air Upas, kami tidak main-main. Karena Air Upas akan sangat indah tanpa narkoba,” tegasnya.

Dari tangan RM polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu buah dompet, satu unit Handphone, tiga lembar klip plastik yang diduga berisi narkoba jenis sabu, 19 lembar klip plastik kosong, satu tabung kaca merk Fanbo dan sedotan, satu buku catatan dan uang sebesar Rp1,1 juta.

Saat ini terduga RM dan barang bukti sudah diamankan pihaknya di Mapolsek Maraud an akan dilimpahkan ke Satuan Narkoba Polres Ketapang. (Goda)

Comment